Kejari Jakarta Pusat Serahkan Uang Rampasan Sebesar Rp51 Miliar ke Kas Negara

16 Maret 2023, 18:36 WIB
Kejari Jakarta Pusat telah menyerahkan uang hasil rampasan atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang BCA oleh terpidana Leo Chandra. /Antaranews.com/

RINGTIMES BALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menyerahkan uang hasil rampasan atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang BCA oleh terpidana Leo Chandra, sebesar Rp51,1 miliar ke kas Negara.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Hari Wibowo menerangkan bahwa penyerahan uang ke kas negara ini merupakan tindakan pemulihan kerugian negara.

Ini juga sebagai bukti bahwa pihak Kejaksaan selalu berusaha melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Penyetoran ke kas negara ini sebagai tindakan pemulihan kerugian negara," ucap Hari Wibowo, dikutip dari Antara, Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi, Jalan Tol Bali Mandara Akan Tutup Selama 32 Jam

"Uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar yang dilaksanakan pada hari ini adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum selalu berusaha untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” sambungnya.

Ia berharap hal itu dapat menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Hari juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/ 2022.

Sementara itu, terdakwa Leo Chandra dijatuhi hukum pidana penjara selama satu tahun, dengan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Pemanfaatan AI oleh Perusahaan Cenderung Beresiko, Peneliti Nilai Perlu Ada Perbaikan

Sedangkan barang bukti yang berhasil dirampas untuk negara, berupa uang tunai sebesar Rp51,1 miliar.

Terdakwa Leo Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana bersama dengan pemalsuan surat secara berlanjut dan tindak pidana uang pada Bank BCA.

Leo Chandra, dalam kasus tindak pidana pencucian uang pada bank BCA, selaku komisaris PT SNP yang mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.

Selain itu, dalam pinjaman  plafon kredit modal kerja yang diajukan sebesar Rp600 miliar itu, diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).

Baca Juga: BNI Adakan RUPST Tahun Buku 2022, Setujui Pembagian Dividen Senilai Rp7,32 Triliun

Namun, pada tahun 2018, sesuai hasil penyidikan didapati kredit macet sebesar Rp209,8 miliar.

Dari hasil penyelidikan ditemukan juga catatan pembiayaan, namun ternyata catatan tersebut terbukti palsu.

Sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka terbukti tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan sebagai jaminan.

Berdasarkan putusan sidang, terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibat dari perbuatannya, pihak Bank BCA mengalami kerugian sebesar Rp209,8 miliar.*** 

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler