WNA Marak Gunakan Plat Kendaraan Tidak Sesuai, Polresta Denpasar Keluarkan Ratusan Tilang Manual

6 Maret 2023, 14:41 WIB
Polresta Denpasar mengeluarkan ratusan tilang manual terkait maraknya WNA yang menggunakan plat kendaraan (TNKB) yang tidak sesuai. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Aksi Warga Negara Asing (WNA) yang mengganti plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan tidak sesuai mengundang kontroversi di media sosial.

Beberapa hari terakhir, kepolisian gencar melakukan patroli dan langsung menindak WNA yang melakukan pelanggaran mengganti TNKB yang tidak sesuai. 

Patroli dilakukan di pusat-pusat pariwisata seperti di Kuta, Canggu, Ubud, Gianyar dan Denpasar.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas angkat bicara terkait adanya WNA menggunakan TNKB tidak sesuai.

Baca Juga: PJ Buleleng Minta Semua Pihak Bekerja Kreatif untuk Wujudkan Buleleng yang Unggul

"Melihat perkembangan lalu lintas di wilayah Kuta dan Kuta Selatan, kita lakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor utamanya kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai," ungkap Bambang di Mapolresta Denpasar, Senin, 6 Maret 2023.

Lebih lanjut, dia mengatakan hal tersebut dilakukan agar keselamatan berlalulintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan demi keselamatan bersama.

TNKB merupakan dasar dari penerapan tilang elektronik, agar mempermudah untuk mempotret pelanggaran yang meliputi tanpa helm, melanggar marka jalan dan rambu-rambu.

Baca Juga: Polda Bali Kejar WNA Pengguna Plat Palsu

"Selama 12 hari, Polresta Denpasar beserta jajaran menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak terpotret ETLE seperti pengguna knalpot brong, TNKB tidak sesuai dan kelengkapan kendaraan lainnya," jelas Bambang.

Dia mengatakan bahwa Polresta Denpasar dan jajaran sudah mengeluarkan tilang sebanyak 280 tilang, dengan rincian WNA sebanyak 20 orang dan 260 tilang kepada Warga Negara Indonesia (WNI) baik warga lokal maupun yang berlibur ke Bali.

Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA lebih dominan pelanggaran tidak menggunakan helm yaitu sebanyak 11 orang, tanpa TNKB empat orang, melanggar lalu lintas dua orang dan tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong atau tanpa spion) tiga orang.

Baca Juga: WNA Ajukan Petisi Ayam Berkokok di Bali, Warga: Suruh Ayam Saja yang Menangapi

Sedangkan untuk tindak penilangan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WNI dari data yang ada terdiri dari pelanggaran tanpa helm 124, tanpa TNKB 40, tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong) 74, tanpa Surat Ijin Mengemudi (SIM) 48 dan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 194.

Bambang juga mengimbau kepada masyarakat baik pengguna roda dua maupun roda empat, agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas demi kepentingan pengendara itu sendiri.

"Kegiatan ini kita lakukan serentak secara berkelanjutan, baik yang stationer maupun mobiling yang dilakukan setiap hari, demi keselamatan kita bersama dan khususnya para wisatawan," pungkasnya.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler