Masalah Administrasi, Pengadilan Negeri Pusat Tunda Pemilu 2024

3 Maret 2023, 08:56 WIB
Keputusan Pengadilan Negeri Pusat untuk menunda Pemilu 2024, karena masalah administrasi yang belum selesai. /Nurmawati Ikromah/Wartasidorjo.com

RINGTIMES BALI -  Baru-baru ini dihebohkan dengan keputusan Pengadilan Negeri Pusat memutuskan menunda Pemilu 2024, karena masalah administrasi yang belum selesai.

Adanya satu partai dalam masalah administrasi untuk pendaftaran partai yang ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Akhirnya pengadilan negri pusat memutuskan untuk menunda Pemilu 2024, yang tinggal setahun lagi, dan memerintahkan yang tergugat (KPU) menyusun ulang adimistrasi partai hingga calon-calon politik yang yang berpartispasi Pemilu 2024.

Pertimbangan lain dalam penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 antara lain, ketidaktelitian, ketidakcermatan, dan ketidakadilan bagi tergugat (KPU), berimbas pada seluruh acara Pemilu 2024 yang diadakan secara nasional.

Baca Juga: Kakorlantas Siapkan Jalur Mudik Jelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2023, Diprediksi Meningkat

Majelis juga memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahap selanjutnya untuk pemilu 2024.

"Terdapat eror sistem informasi Politik, yang merupakan faktor internal dan kualitas dalam menyusun administrasi.Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS)," tutur Hakim, dikutip dari Antara, Jumat, 3 Maret 2023.

"Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat," sambungnya.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melampaui kewenangannya.

Baca Juga: Erick Thohir Jadi Ketua Umum Panitia Piala Dunia U-20 Ingin Pangkas Jalur Birokrasi

"Ya, begini pertama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa putusan itu melampaui kewenangannya," kata Doli.

Hal tersebut, kata dia, karena persoalan terkait pelaksanaan ataupun penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau pun kita mau menunda pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang itu ranahnya MK, bukan ranah PN," ujarnya.

Adapun KPU yang mengajukan banding pada pengadilan negri pusat Jakarta. untuk memenangkan gugatan partai prima.

Menurut dia, sebagaimana yang termaktub dalam UU Pemilu hanya terdapat dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Baca Juga: Jokowi Singgung Masalah Anak Pejabat Pajak dalam Sidang Kabinet Paripurna

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433 (UU Pemilu)," jelasnya.***

Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler