Diduga Lakukan Pencabulan ke Santriwati, Kiai FM Ponpes di Jember yang Dilaporkan Sang Istri Telah Ditahan

18 Januari 2023, 12:37 WIB
Ilustrasi Diduga Lakukan Pencabulan ke Santriwati, Kiai FM Ponpes di Jember yang Dilaporkan Sang Istri Telah Ditahan /Pixabay/Anemone123/PIXABAY/Anemone123

RINGTIMES BALI – Seorang Kiai salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Jember kini telah ditahan oleh pihak berwajib karena dugaan kekerasan seksual.

Kiai dengan inisial FM tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya di Ponpes yang berada dalam pengasuhannya.

Kiai FM ditahan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan di Mapolres Jember pada Senin, 16 Januari 2023 hingga Selasa dini hari.

Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi Terminal LNG Mangrove, Sidakarya, Bali Dilanjutkan

Tindakan kekerasaan seksual yang diduga dilakukan oleh Kiai FM tersebut mulai diketahui oleh sang istri sendiri.

Istri Kiai FM yang berinisial HA, kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.

HA selaku pelapor dan sejumlah saksi dari santri telah diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, diketahui sebagai santri juga telah melakukan visum.

Baca Juga: Rem Mobil Blong, Empat WNA Rusia Masuk Jurang

Dikabarkan tim Kementerian PPA sudah turun ke Kabupaten Jember untuk melakukan pendampingan terhadap korban tindakan asusila tersebut, khususnya santri yang masih anak-anak.

Namun Kepala Unit PPA Polres Jember yakni Iptu Dyah Vitasari belum memberikan komentarnya terkait peristiwa tersebut saat ditemui sejumlah wartawan.

Sedangkan kuasa hukum Kiai FM yakni Alananto sudah membenarkan bahwa klien nya tersebut memang ditahan setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka.

Baca Juga: Festival Imlek Terbesar di Bali Siap Digelar, Tampilkan Parade dengan 1.200 Peserta

Namun, pihak kuasa hukum Kiai FM menyayangkan tindakan penyidik yang terkesan melakukan pemaksaan saat proses penahanan.

“Kami menyayangkan atas upaya tindakan paksa yang dilakukan penyidik Polres Jember untuk melakukan penahan terhadap klien kami, padahal sudah diajukan surat permohonan penangguhan penahanan,” ujar Alananto dilansir dari Antara pada Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut Alananto kliennya telah bertindak kooperatif, sehingga ia mengajukan gugatan pra peradilan.

Baca Juga: Bangunan di Jalan Nusa Indah Denpasar Ludes Dilahap Si Jago Merah

Alananto juga menjelaskan beberapa pertimbangan supaya tidak dilakukan penahanan dikarenakan Kiai FM mempunyai tanggung jawab pengasuh pondok pesantren serta orang tua yang sedang sakit.

“Selama ini klien kami kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik, sehingga kami akan mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus itu ke Pengadilan Negeri Jember,” ungkap Alananto. ***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler