Satu Keluarga di Magelang Meninggal, Polisi Tetapkan Pelaku dan Dugaan Awal Kematian

30 November 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi mayat. Satu keluarga di Magelang meninggal. /PIXABAY/soumen82hazra

RINGTIMES BALI – Misteri meninggalnya tiga orang di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang ditemukan pada 28 November 2022 telah terpecahkan, pihak kepolisian menetapkan bahwa anak kedua dari keluarga tersebutlah yang menjadi pelaku.

Sebelumnya diketahui bahwa tiga orang yang meninggal merupakan satu keluarga dan ditemukan tidak bernyawa dalam kamar mandi yang berbeda pada satu rumah.

Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan dugaan awal penyebab kematian pada ketiga korban yakni disebabkan karena keracunan.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Umumkan Ketetapan UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen

“Dugaan awal korban meninggal karena keracunan. Keracunan zat kimia atau lainnya masih didalami, menunggu hasil outopsi,” ujar AKBP M. Sajarod Zakun dikutip dari Antara.

Pada Selasa, 29 November 2022 pihak kepolisian telah menetapkan bahwa anak kedua dari keluarga tersebutlah yang menyebabkan kematian tiga korban yang diketahui merupakan Ayah (AA), Ibu (HI) dan anak pertama (DC).

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa anak kedua korban meninggal yang berinisial DD sebagai tersangka karena telah adanya pengakuan oleh pelaku.

Baca Juga: DPD LPM Denpasar Gelar Denpasar Youth Movement, Hidupkan Kembali Youth Park Lumintang Pasca Pandemi

Hal tersebut juga dikuatkan oleh barang bukti lainnya yang masih harus diyakini dan dilakukan penyelidikan dengan penyebab kematian.

Pihak kepolisian menemukan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menguatkan dugaan pelaku merupakan sang anak kedua.

“kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, pada saat kami temukan di TKP bersih, tidak ada,” ungkap AKBP M. Sajarod Zakun.

Baca Juga: Antusiasme PPK Pemilu 2024 di Bali Membludak, Ketua KPU: Tahun Ini Jauh Lebih Banyak

Selain itu, sisa zat kimia yang diduga penyebab kematian tiga orang korban juga ditemukan pada saat polisi melakukan olah TKP.

Tidak hanya itu, kejanggalan juga ditemukan ketika anak kedua korban meninggal menolak untuk dilakukan autopsi pada jenazah orang tua dan saudaranya tersebut.

Permintaan autopsi jenazah datang dari pihak saudara atau keluarga pasangan suami dan istri korban, tetapi sang anak kedua tidak ingin dilakukan autopsi.

Baca Juga: Gubernur Bali Canangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Sulinggih hingga Serati, PHDI: Kita Support dan Bantu Kalau

Meski begitu pihak penyidik tetap melakukan autopsi terkait korban meninggal dunia untuk mengetahui penyebab kematian.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, saksi DD telah diamankan pada Senin, 28 November 2022 sore, kemudian malamnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, sehingga pada pagi hari Selasa, 29 November 2022 diterbitkan penahanan kepada yang bersangkutan. ***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler