Jadwal dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan 2022

8 November 2022, 10:25 WIB
Tangkapan layar @bkngoidofficial /

RINGTIMES BALI - BKN telah mengumumkan jadwal dan persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 kemarin. Hal ini yang tentunya sudah ditunggu individu dari masing-masing instansi.

Jika Anda termasuk yang akan mengikuti seleksi tersebut, berikut jadwal dan persyaratan PPPK untuk tenaga kesahatan yang diambil dari akun intagram @bkngoidofficial pada Selasa 8 November 2022.

Jadwal seleksi PPPK Tenaga Kesehatan
1. Pengumuman Seleksi 3-17 November 2022
2. Pendaftaran Seleksi 3-18 November 2022
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 19-20 November 2022.
4. Masa Sanggah 20 s.d 22 November 2022.
5. Jawab Sanggah 20-23 November 2022.
6. Pengumuman Pasca Sanggah 24 November 2022.
7. Penarikan data final 25-26 November 2022.
8. Penjadwalan seleksi kompetensi 27-28 November 2022.

Baca Juga: Kasus COVID Naik Lagi, Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM

Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan

• Pelamar PPPK Kesehagan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022 Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi vadilasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.

Detail Persyaratan dapat dibaca di :

- Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Tema 3 Halaman 115, Teknik Pembuatan Batik dan Macam-macamnya

- Peraturan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor HK 01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.

Selain itu pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesejagan Tahun 2022.

Layanan informasi terkait PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dapat diakses melalui :
- Call Center HALO KEMKES 1500567
- Call Center Ditjen Nakes 021-31118090
- Portal FAQ PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang dapat diakses melalui https://faq.kemkes.go.id/
- Portal Cek Data SISDMK yang dapat diakses melalui https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler