RINGTIMESBALI- Persidangan lanjutan perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah berlangsung pada 3 November 2022.
Dalam sidang yang disiarkan secara live dan terbuka untuk umum itu menghadirkan saksi seorang pengusaha freelance CCTV, Tjong Tjia Fung alias Afung.
Selain pengusaha, ia juga seorang teknisi yang bertugas melakukan pemasangan, perbaikan hingga mengganti CCTV yang mengalami kerusakan.
Baca Juga: Dukung KTT G20, Bupati Badung Serahkan 20 Unit Motor Kepada Polda Bali
Afung mengungkap ada tujuh kamera yang masih menyala ketika ia mengganti CCTV di pos satpam komplek Duren Tiga, sekitar kediaman dinas Ferdy Sambo.
Rumah dinas mantan Kadiv Propam itu sendiri berada di jalan Duren Tiga No. 46.
Afung mengaku saat itu menerima order penggantian dua DVR atau alat perekam yang biasa dipakai CCTV analog.
Ia dihubungi oleh Irfan Widyanto yang menghubunginya melalui Whatsapp call pada tanggal 9 Oktober 2022 sekitar pukul 15:30 WIB.
Irfan Widyanto adalah mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Ia mendapat perintah dari Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya alias Acay untuk mengganti DVR CCTV di pos satpam komplek Duren Tiga.
Acay sendiri sebetulnya adalah orang yang diminta oleh Ferdy Sambo untuk melakukan tugas tersebut.
Ia sebelumnya sempat melihat jenazah Yosua tergeletak setelah ditembak, bahkan mengangkatnya ke ambulans.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditakuti Bawahan, Leluasa Intervensi Penyelidikan
Namun karena tanggal 9 Oktober 2022 ia sedang berada di Bali, ia memberikan perintah ke AKP Irfan.
Irfan dan Afung akhirnya melakukan kesepakatan mengenai DVR yang dipesan senilai 3,5 juta rupiah.
Afung mengirimkan pesanan melalui Gojek untuk dikirim ke lokasi yang sudah disepakati, namun Irfan menghubunginya kembali karena mengaku juga membutuhkan teknisi.
Baca Juga: Febri dan Rasamala Jadi Pengacara Ferdi Sambo, dari KPK ke Duren Tiga
Afung akhirnya datang sekitar pukul 17:50 dan melihat titik-titik kamera untuk memastikan jumlah kamera yang menyala.
“Jadi saya pastikan nomor 1 sama 8 mati. (nomor) 2 dan 3 nyala. Nomor 4 ada empat kamera, yang nyala dua. Berarti chanel nomor 2,3, 4 ada dua kamera, 5, 6, dan 7. Total ada 7 kamera,” rinci Afung.
Afung dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, keduanya didakwa menghilangkan barang bukti DVR CCTV kompleks Polri.
Baca Juga: Kombinasikan Kain Goni dengan Endek Bali Jadi Tas Fashion, Ethneeq Berlaga di Event Internasional
Untuk diketahui, Afung sendiri sebetulnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada minggu lalu namun tidak hadir.***