Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Irsus: Sudah Cukup Bukti

9 Agustus 2022, 20:31 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty) /

RINGTIMES BALI – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J di Mabes Polri, pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka didukung dengan penemuan bukti yang disampaikan oleh Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan pada Senin kemarin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob dan menemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM Sebut Bali Rentan Krisis Ekonomi Jika Hanya Andalkan Pariwisata

“Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dikutip dari Antara.

Agung juga menyampaikan bahwa ketika melakukan pemeriksaan mendalam kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, bahwa Bharada E mengungkapkan ingin menulis sendiri apa yang telah terjadi.

Bharada E menulis dari awal bahwa yang melakukan yaitu yang bersangkutan dan dengan dilengkapi cap jempol serta materai.

Baca Juga: Pertamina Ajak Masyarakat Klungkung Registrasi Aplikasi MyPertamina, Permudah Pembelian BBM Bersubsidi

“Karena sudah ada unsur pidananya, maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Agung.

Ferdy Sambo merupakan tersangka awas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

Kapolri Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi yaitu peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan J tewas yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS.

Baca Juga: Bank Indonesia Uji Coba QRIS Cross Border: Nanti Bisa Berjualan di E-commerce Luar Negeri

Dalam peristiwa ini, Tim Khusus telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM.

4 tersangka tersebut dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

 

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler