RINGTIMES BALI – Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait hak asasi atas akses keadian terhadap keluarga Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo.
"Dalam kasus Brigadir J ini, kami juga menyelidiki hak asasi atas akses keadilan terutama bagi keluarga Brigadir J. Salah satu ukuran akses atas keadilan tersebut adalah prinsip fair trial," kata Taufan, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 6 Agustus 2022.
"Itu standar hak asasi yang mesti dipenuhi, termasuk terhadap ibu PC yang mengadu ke polisi bahwa dia mengalami kekerasan seksual," sambungnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tegaskan Bharada E Tembak Brigadir J Bukan untuk Bela Diri
Berdasarkan keterangan Taufan, Komnas HAM akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut apakah ada unsur pelanggaran HAM.
Karena muncul beberapa spekulasi dari masyarakat bahwa Brigadir J mengalami penyiksaan sebelum dirinya ditembak oleh Bharada E yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya pasti (tetap melakukan penyelidikan) untuk pemantauan dan penyelidikan memastikan apakah ada pelanggaran Hak Asasi Manusia terkait penyiksaan, kekerasan dan sebagainya," katanya.
Selain itu, Taufan mengatakan pihaknya memiliki kewajiban untuk mendampingi orang yang mengaku telah mengalami kekerasan atau pelecehan seksual, walau pembuktian atas pengakuan tersebut haru dibuktikan lebih dulu.
"Di dalam standar HAM seseorang yang mengadu atau mengaku mengalami kekerasan seksual secara khusus memang mesti diperlakukan sebagaimana seorang korban, meskipun pembuktian dia korban atau tidak masih harus dibuktikan," katanya.***