RINGTIMES BALI – Berdasarkan keterangan Brigjen Pol Andi Rian selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, aksi Bharada E melakukan penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, bukan untuk membela diri.
Hal tersebut ditegaskan oleh Andi setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Sat Samapta Polres Bangli Laksanakan Patroli di Pasar Kidul Pantau Sutuasi Kamtibmas Tetap Kondusif
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," kata Andi di Gedung Bareskrim Polri, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Berdasarkan hal tersebut, Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 yang selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Baca Juga: Wagub Bali Buka Turnamen Olahraga KOPRI Perdana 2022
Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan dari kepolisian sebelumnya yang menyampaikan bahwa Bharada E melakukan aksi membela diri ketika menembak Brigadir J.
Pada saat pernyataan tersebut disampaikan, polisi belum menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J.***