Pencuri Materai Rp1,5 Miliar Terancam Hukuman Penjara Hingga 7 Tahun

20 Juli 2022, 16:53 WIB
Pencurian materai di PT Pos Indonesia Bandar Lampung alami kerugian Negara hingga Rp1,5 miliar /Instagram @beacukaisabang

RINGTIMES BALI - Kepolisian Resor kota (Polresta) Bandar Lampung, akhirnya menangkap dua dari tiga pelaku pencurian materai di PT Pos Indonesia Bandar Lampung.

Sebelumnya polisi telah menangkap satu pelaku berinisial BR (27) yang tertangkap, di rumahnya beserta barang bukti materai yang dicurinya bersama dua orang temannya.

BR dalam aksinya tersebut dibantu oleh dua orang temannya, yaitu HM dan F yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

Baca Juga: Tekan Kasus Covid-19, Polsek Benoa Perketat Penumpang Kapal dengan Terapkan Biosecurity

Kini pelaku pencurian berinisial HM telah ditangkap dan diamankan di Polresta Bandar Lampung. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa pelaku pencurian materai yang tertangkap ini bukan pelaku pencurian sebenarnya, dirinya hanya menerima dan menjual materai hasil curian dari temannya.

"Dari hasil penyelidikan memang benar kelompoknyalah yang telah mengambil materai tersebut, dan saat ini tim masih memburu satu pelaku berinisial F yang berperan melarikan materai tersebut," kata Kompol Dennis, dikutip dari Antara pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Selatan Lakukan Monitoring Ternak Sapi di Wilayah Sanur Kaja untuk Tekan PMK

Dari pencurian materai tersebut mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp1,5 miliar dan baru terselamatkan sekitar Rp400 juta yang disita dari pelaku BR. 

"4.050 keping kalau diuangkan sekitar Rp400 juta itu yang diamankan, sedangkan yang terjual sekitar Rp200 juta," ucap Kompol Dennis. 

Pihaknya terus melakukan penyidikan dan penelusuran untuk menangkap pelaku F yang merupakan pencuri sesungguhnya. 

"Yang melakukan pencurian itu F bukan HM, tapi HM akan dijadikan sebagai saksi," kata Kompol Dennis. 

Baca Juga: Unit Lantas Polsek Kuta Utara Evakuasi Kendaraan Mogok di Simpang Berawa Padonan

Pelaku BR sebelumnya tertangkap terlebih dahulu dan sudah menjual materai hasil curian, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 juta yang digunakan untuk judi slot. 

Atas perbuatannya BR dijatuhi hukuman pidana dengan Pasal 363 Junto 480 dengan hukuman tujuh tahun penjara.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler