Diduga Tukang Bubur Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Empat Anak SD

10 Juli 2022, 14:32 WIB
Ilustrasi diduga tukang bubur lakukan pelecehan seksual terhadap empat anak SD. /Pixabay/kalhh /

RINGTIMES BALI – Pelecehan seksual kembali terjadi, kali ini seorang tukang bubur diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap empat anak laki-laki di bawah umur.

Polres Metro Tangerang Kota saat ini sudah mengamankan diduga pelaku berinisial AF (33 tahun) atas pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap empat korban yang masih duduk di bangku SD, dengan kisaran usia 6 sampai 7 tahun.

Dilansir dari Metro Polri, kejadian pelecehan seksual yang diduga dilakuka tukang bubur tersebut dilaporkan terjadi pada bulan Mei 2022 lalu, di daerah Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Baca Juga: PT PLN (Persero) Siapkan 70 Unit SPKLU untuk Kebutuhan Kendaraan Listrik Saat G20 di Bali  

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho selaku Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan bahwa diduga pelaku memanggil para korban yang sedang bermain, kemudian mengajak mereka ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi.

“Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya,” kata Kapolres.

Setelah dibawa ke semak-semak, pelaku menyuruh para korban untuk menurunkan celana, kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap mereka. Para korban juga diancam oleh diduga pelaku dengan cara menekan perut mereka.

Baca Juga: Anggota DPR RI Hasbi Asyidiki Jayabaya Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat

“Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, ‘jangan bilang siapa-siapa’,” kata Zain Dwi.

Mengatahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban langsung melapor ke Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada hari Kamis, 30 Juni 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, pelaku sudah berhasil diamankan dan terancam  terjerat Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, UU RI No. 1 th 2016, UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.***

 

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler