Hari Keluarga Nasional 2022, Momentum Bangun Keluarga Mengedepankan Hak Anak

30 Juni 2022, 17:50 WIB
Hari Keluarga Nasional 29 Juni 2022 /Instagram.com/@kemenpppa

RINGTIMES BALI – Setiap 29 Juni kita semua merayakan Hari Keluarga Nasional.

Hari Keluarga Nasional adalah sebuah momen baik untuk dapat terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membangun keluarga yang responsif gender dan mengedepankan hak anak.

Ringtimes Bali mengutip dari website resmi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA), pada saat perayaan Hari Keluarga Nasional 29 Juni 2022.

“Keluarga merupakan fondasi terpenting dalam pembentukan karakter manusia,” ucap Plt. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawanm dikutip dari kemenpppa.go.id.

Baca Juga: Hari Keluarga Nasional, BKKBN Optimalkan 8 Fungsi Keluarga

Indra Gunawan menambahkan, “Keluarga bisa menjadi titik awal penentu kualitas bangsa karena sebagai unit terkecil dari suatu bangsa, keluarga memiliki peran penting dalam kemajuan suatu bangsa.”

“Kualitas keluarga dapat dilihat dari Indikator Kualitas Keluarga (IKK) yang terdiri dari 29 indikator dan dibagi menjadi 5 (lima) dimensi,” kata Indra Gunawan.

Indra Gunawan menjelaskan, kelima dimensi tersebut adalah Kualitas Legalitas-Struktur, Kualitas Ketahanan Fisik, Kualitas Ketahanan Ekonomi, Kualitas Ketahanan Sosial-Psikologi, dan Kualitas Ketahanan Sosial-Budaya.

Selanjutnya kebijakan kualitas keluarga ini harus diimplementasikan baik di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun di tingkat keluarga.

Baca Juga: Hari Keluarga Nasional, BKKBN Optimalkan 8 Fungsi Keluarga

Indra Gunawan mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan KemenPPPA untuk memberikan pemahaman kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar menerapkan kebijakan yang responsif gender dan mengedepankan hak anak.

Hal ini bertujuan untuk membangun keluarga Indonesia yang kuat dan berkualitas.

Indra Gunawan juga mengatakan, Kementerian Keuangan adalah salah satu contoh kementerian yang telah menghasilkan beberapa kebijakan responsif gender dalam upaya memenuhi kebutuhan pegawainya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018.

Peraturan itu mengatur fasilitasi kesejahteraan pegawai, khususnya dalam kejadian-kejadian penting, seperti melahirkan.

Baca Juga: Jelang Puncak Hari Bhayangkara ke-76, Karangan Bunga Mulai Berdatangan di Polres Badung

Peraturan ini tidak hanya ditujukan untuk kebutuhan cuti pegawai perempuan, tetapi juga kebutuhan pegawai laki-laki dalam hal mendampingi istri melahirkan maksimal 10 hari (paternal leave).

Menurut Indra Gunawan, KemenPPPA juga telah menerapkan kebijakan internal yang responsif gender dan mengedepankan hak anak.

Para pegawai dihadapkan pada persoalan-persoalan keluarga, seperti kehamilan, melahirkan, kepentingan menyusui anaknya yang harus diakomodasi demi kesehatan dirinya sendiri maupun untuk kepentingan hak anak-anaknya.

Jika hal ini bisa dilaksanakan maka akan banyak keluarga yang merasa terbantu. Hal ini akan berimbas pada angka kesejahteraan keluarga dan juga terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya.

Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Siapkan NIK KTP

Indra Gunawan menegaskan, masa 1000 hari pertama kehidupan telah disepakati sebagai saat terpenting dalam pertumbuhan anak, termasuk untuk mencegah terjadinya stunting pada anak.

 “Oleh karena itu, periode 1000 hari pertama kehidupan atau periode emas ini harus kita dukung untuk pertumbuhan generasi penerus bangsa kita,” kata Indra Gunawan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler