Viral Pengendara Motor Mengaku Kena Tilang karena Sandal Jepit, Simak Penjelasan dari Polisi

17 Juni 2022, 12:10 WIB
Postingan di media sosial tengah viral akibat seorang pengendara motor yang mengaku kena tilang karena menggunakan sandal jepit. /Tangkapan Layar Instagram.com/@jurnalwarga

RINGTIMES BALI - Postingan di media sosial tengah viral akibat seorang pengendara motor yang mengaku kena tilang karena menggunakan sandal jepit.

Video singkat ini diunggah di media sosial Facebook oleh pemilik akun Ilyas Saputra yang mengaku ditilang di bawah jembatan layang Wonokromo.

J*nc*k polisi asem wes eroh udah spatune engkok teles malah kenek tilang. Ati-ati polisi mengintai (Sepatunya takut basah karena hujan malah kena tilang. Hati-hati polisi mengintai),” tulisnya di Facebook pada 13 Juni 2022 pukul 17.13 WIB.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Kaget Ada Kenaikan Harga Bahan Pokok: Kita Akan Menyelesaikan Bareng-bareng

Dalam video tersebut, ia juga memperlihatkan surat tilang dari pihak kepolisian yang dikatakan sebagai surat tilang karena sandal jepit. Namun postingan aslinya kini telah dihapus.

AKP Muhammad Su’ud Lantas Polrestabes Surabaya menanggapi video viral ini dan memastikan bahwa video ini hoaks atau berita bohong.

Kepolisian telah melakukan pengecekan pada kode tilang yang diunggah oleh pelaku penyebaran konten hoaks.

Baca Juga: Tak Ada Tilang Bagi Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit, Hanya Diberi Imbauan

Kode tilang G5115401 bukanlah tilang yang didistribusikan oleh Polda Jawa Timur, Poltrestabes Surabaya, ataupun Polsek Wonokromo, justru di Jawa Tengah.

“Dari foto yang kami terima, surat tilang bernomor G5115401 itu adalah kode penilangan di wilayah Polres Demak, Polda Jawa Tengah,” ungkap Muhammad Su’ud dilansir Ringtimes Bali dari akun Instagram @jurnalwarga.

Muhammad Su’ud juga memaparkan bahwa surat tilang tersebut dikeluarkan akibat pelanggaran karena tidak memiliki SIM.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Dua Menteri Baru, Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto

Pelanggaran ini akan disidangkan pada 18 Juni 2022 mendatang.

Namun, dendanya sudah dibayarkan secara online melalui BRIVA dengan nomor 229550048294452.

Terakhir, ia kembali memberikan pernyataan bahwa tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler