DPR Dorong Cuti Melahirkan Menjadi 6 Bulan, Ketua DPR: Penting Untuk Menyongsong Generasi Emas Indonesia

15 Juni 2022, 09:43 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendorong cuti melahirkan menjadi enam bulan. /Instagram.com/@puanmaharaniri

RINGTIMES BALI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendorong cuti melahirkan menjadi enam bulan.

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah disepakati dan akan dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani mengungkapkan bahwa RUU ini dirancang untuk menghasilkan generasi muda yang unggul.

Baca Juga: Walikota Denpasar Jaya Negara Resmikan Kanal Air Baku Perumda Tirta Sewakadarma

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan Maharani pada siaran pers pada 13 Juni 2022 yang dilansir Ringtimes Bali dari situs resmi DPR RI.

Lebih lanjut, RUU KIA dikaitkan dengan masa 1.00 hari pertama kehidupan (HPK) yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.

RUU ini akan menekankan pada pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Dinkes Bali Imbau Masyarakat Segera Vaksin Booster Antisipasi Penyebaran Subvarian Omicron Terbaru  

Puan juga mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk berupaya bersama guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak.

Melalui RUU ini, Ketua DPR RI juga menyebutkan bahwa ada beberapa hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu.

Hak dasar tersebut terdiri dari mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan selama masa kehamilan, mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus, hingga mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Joko Widodo Bahas Percepatan Pembangunan IKN, Buka Peluang Partisipasi Swasta Publik

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan,” jelas Puan Maharani.

“Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” sambungnya.

Sebelumnya masa cuti melahirkan yang diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja hanya memiliki rentang waktu cuti tiga bulan.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Sampaikan PKB Mampu Pulihkan Parekraf Bali

RUU KIA akan mengubah masa cuti menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat satu setengah bulan untuk ibu berkerja yang mengalami keguguran.***

 

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler