Gubernur Tak Terima WNA Telanjang di Tabanan Mencoreng Nama Bali: Anda Dideportasi

6 Mei 2022, 19:14 WIB
WNA pembuat video telanjang memeluk pohon sakral di Tabanan dideportasi /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Gubernur Wayan Koster memerintahkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk melakukan proses deportasi terhadap WNA perempuan yang telanjang sambil memeluk pohon sakral di Tabanan.

Perintah deportasi ini diberikan lantaran WNA asal Rusia tersebut telah mencoreng nama Bali.

Proses deportasi juga dilakukan terhadap suami dari WNA pembuat video telanjang tersebut, lantaran ia berperan sebagai perekam.

Baca Juga: Hendak Menuju Vietnam, Warga Turki Justru Terdampar di Perairan Utara Bali

"Ini kenakalan yang ke sekian mungkin. Jadi karena itu, saya sudah memerintahkan kepada Kanwil Kemenkumham, anda itu dideportasi, kembali ke negara anda, pulang!," ujar Koster, Jumat, 6 Mei 2022.

Koster menjelaskan bahwa pariwisata Bali diselenggarakan berbasis budaya, berorientasi pada kualitas dan bermartabat, sehingga siapapun harus menghormatinya termasuk wisatawan domestik maupun mancanegara.

Atas perintah tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyatakan bahwa WNA asal Rusia tersebut akan dideportasi.

Baca Juga: Kapolri Sambangi Bali Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan di Objek Wisata

Sebelumnya, dalam sesi jumpa pers Jamaruli menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

WNA perempuan yang berfoto telanjang di pohon yang berada di kawasan Pura Babakan, objek wisata Kayu Putih, Tabanan ini bernama Alina Fazleeva (28).

Ia mengaku mengambil foto tersebut pada tanggal 1 Mei 2022 bersama suaminya Amdrei Fazleev (36).

Baca Juga: Kepulan Asap Penuhi Mall di Kuta Bali, Diduga Karena Kecerobohan Tukang

Saat itu ia tak mengetahui bahwa pohon tersebut adalah lokasi yang disucikan, dan foto tersebut diambil atas tema menyatu dengan alam.

Kedua WNA yang datang menggunakan Izin Kitas Investor ini mengakui perbuatannya dan mempertanggungjawabkan dengan menjalani upacara pembersihan di kawasan suci sesuai peraturan adat yang berlaku.

Namun akibat perbuatannya, keduanya tetap dijatuhi sanksi pendeportasian.

Baca Juga: Ribuan Warga Bali Bisa Nonton Langsung PKB 2022

Sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, WNA tersebut akan segera menjalani deportasi dan namanya masuk dalam daftar tangkal.***

Editor: Rian Ade Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler