JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka

9 April 2022, 14:00 WIB
Penuntut Umum tuntut 10 tahun penjara eks Sekda Buleleng. /Dok. Kejati Bali/

RINGTIMES BALI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali membacakan tuntutan 10 tahun penjara bagi eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka.

Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka didakwa atas kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sesuai fakta persidangan, Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka telah menerima uang mencapai Rp16,9 Miliar atas tindakannya.

Baca Juga: Warga Ketewel Tewas Terseret Arus di Pantai Lembeng Gianyar

Dewa diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi atas proyek perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng.

Selain itu terdakwa dijatuhi tuntutan atas perbuatannya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi.

“Jumlah uang yang diterima terdakwa Dewa Ketut Puspaka dalam proses Perijininan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng sesuai fakta di persidangan yaitu Rp16.943.130.501 (Rp16,9 Miliar)," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Lugo Harlianto.

Baca Juga: Ternyata Tujuan Miyabi Datang Ke Bali untuk Mengunjungi Panti Asuhan

"Kemudian terdakwa menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan/atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime (fake information), mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang (ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Atas dasar inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 10 tahun penjara," sambungnya dalam keterangan tertulis.

Di Sidang Virtual Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat, 8 April 2022, Jaksa Penuntut Umum, Agus Eko Purnomo membacakan tuntutannya.

Penuntut menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Soal Pretest PPG 2022 Khusus Guru SD Disertai Pembahasan, Soal Minat dan Bakat PART 2

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dewa Ketut Puspaka dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsidiair 6 bulan kurungan.

Lugo juga menjelaskan bahwa saat proses pembuktian telah mendatangkan 38 orang saksi, keterangan 2 orang ahli, serta petunjuk dan keterangan terdakwa.

Baca Juga: Tindakan Bejat Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Buleleng

Melalui inilah JPU berkeyakinan bahwa Dewa Ketut Puspaka pada tahun 2014 hingga 2019 telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pegawai Negeri dalam hal ini sebagai Sekda Kabupaten Buleleng, Bali.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler