Brian Edgar Tersangka Baru Binomo Indra Kenz Dikabarkan Ditangkap di Bali

4 April 2022, 10:48 WIB
Brian Edgar Tersangka Baru Binomo Indra Kenz Dikabarkan Ditangkap di Bali /

 

RINGTIMES BALI – Brian Edgar Nababan ditangkap kepolisian di Bali pada Jumat, 1 April 2022 terkait kasus penipuan investasi trading binary option aplikasi Binomo usai afiliatornya, Indra Kenz atau dengan nama asli Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Brian Edgar telah ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung dari 1 April 2022.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu dikutip dari laman resmi Antara.

Baca Juga: Pembahasan Soal Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 2 Halaman 148, 149 Vocabulary Exercise: Fill in the Blank

Dalam keterangannya, Whisnu mengatakan dari pemeriksaan awal oleh penyidik pada Jumat, 1 April 2022 menunjukan Brian Edgar adalah salah satu manajer aplikasi Binomo yang bertugas menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang berpengaruh di media sosial.

Whisnu mengatakan, sejak tahun 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada para influencer media sosial untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

Whisnu lanjut mengatakan bahwa Brian di tahun 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerjasama khusus dengan Binomo.

Baca Juga: Sebutkanlah Fungsi Darah Lainnya! Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 285, Lengkap Terbaru 2022

Brian mendaftar di perusahaan tersebut diduga karena pernah menempuh pendidikan di Rusia pada tahun 2014.

Ia selanjutnya mengawali karir di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform).

Pada jabatan tersebut, ia menerima aduan dari para pengguna aplikasi Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar 1 tahun sejak ia melamar di perusahaan Rusia tersebut, ia pun mengisi posisi sebagai manajer.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu 'Angel Baby' Milik Troye Sivan Viral TikTok 2022, Dilengkapi Link Download MP3 MP4

Dalam kasus penipuan investasi trading yang melibatkan Indra Kenz, Brian Edgar telah mengirim dana senilai Rp120 juta ke afiliator Binomo tersebut pada Februari 2021 lalu.

Terkait kasus penipuan oleh Brian Edgar, kepolisian menyampaikan bahwa Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, dan atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang bersangkutan dengan Brian Edgar, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler