Covid-19 Tetap Bayangi Ramadhan 2022, Airlangga Hartarto: Pemerintah Siapkan Strategi

30 Maret 2022, 09:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat gelar diskusi bersama rekan jurnalis terkait minyak goreng. / Tangkapan layar Instagram @airlanggahartarto_official/

RINGTIMES BALI – Tanggapi soal Covid-19 yang masih membayangi masyarakat Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto berikan tanggapan melalui akun Twitter miliknya.

Covid-19 merupan virus yang menyebar di Indonesia pada Maret 2020 lalu.

Dengan begitu, sekitar 2 tahun terakhir ibadah di bulan suci Ramadhan selalu dibayangi oleh virus Covid-19.

Keadaan seperti itu nyatanya tetap sama di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 276, Uji Kompetensi Bab 13 Bagian C

Penerapan PPKM nyatanya masih terjadi di beberapa wilayah.

Namun meski begitu, kabar baiknya adalah masyarakat sudah bisa laksanakan ibadah sholat tarawih bersama di masjid.

Hal itu berkaitan dengan strategi yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk antisipasi penanganan Covid-19.

“Menjelang Ramadhan, pemerintah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi dan menjaga penanganan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia tetap terkendali.” Begitu ungkapnya dalam akun media sosial Twitter miliknya, @airlangga_hrt.

Baca Juga: Download Lagu The Motto dari Tiesto dan Ava Max MP3 dan MP4 Beserta Lirik

Selain itu Airlangga juga menjelaskan strategi apa yang telah disiapkan pemerintah tersebut.

“Untuk itu pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM selama 14 hari, yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022 serta membolehkan kegiatan ibadah Bulan Ramadhan di, seperti Sholat Tarawih dan Tadarus di Masjid” begitu tambahnya.

Dalam cuitannya tersebut sudah jelas dikatakan bahwa pemerintah telah memperbolehkan pelaksanaan ibadah di Masjid meskipun pemberlakuan PPKM selama 14 hari diperpanjang.

Baca Juga: Kunci Jawaban PJOK Kelas 8 Halaman 190 Penilaian Bab 4 Esai: 4 Posisi Awal Prinsip Dasar Tangkisan Satu Tangan

Seperti yang kita ketahui, semenjak 2 tahun terakhir ini kegiatan ibadah puasa menjadi sedikit terhambat dengan diberlakukannya aturan untuk ibadah di rumah.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi penyerbaran virus Covid-19.

Tentu hal ini menjadi angin segar tersendiri dengan dilonggarkannya aturan tersebut.

Baca Juga: Download Lagu Cinta Pertama (Sunny) dari Bunga Citra Lestari MP3 MP4, Kualitas Terbaik Beserta Lirik

Namun tak abai, Airlangga tetap memberikan penegasan bahwa masyarakat tetap harus waspada.

“Tentunya dengan kewaspadaan dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Hal ini juga saya sampaikan dalam Rapat Terbatas PPKM Luar Jawa Bali pada Senin, 28 Maret 2022,” begitu ungkapnya.

Tak dapat dipungkiri, meskipun pemerintah telah melonggarkan aturan itu, namun nyatanya kasus Covid-19 masih cukup tinggi.

Baca Juga: Resep Sayur Asem Special untuk Menu Berbuka Puasa di Rumah

Dilansir dari laman Covid19 saat ini kasus positif Covid-19 di Indonesia tercatat 6.005.646 kasus positif, 5.735.055 kasus sembuh, dan 154.882 kasus meninggal dunia. 

Data tersebut merupakan data update terbaru pada 29 Maret 2022. 

Meski begitu, pada perayaan Hari Raya Idul Fitri kali ini pemerintah tidak menghalangi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ‘mudik’.

Mudik sendiri merupakan tradisi pulang ke kampung halaman yang biasanya dilakukan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Download Lagu That Should Be Me dari Justin Bieber MP3 MP4, Kualitas Terbaik Beserta Lirik

Dalam unggahannya tersebut, Airlangga Hartarto juga menyinggung soal diperbolehkannya aturan mudik itu.

“Pemerintah juga sudah mengatur ketentuan mudik lebaran. Sesuai arahan Bapak Presiden, mudik diperbolehkan bagi yang sudah menerima vaksin dosis ke-2 dan vaksin booster.” Begitu jelasnya pada unggahan 29 Maret 2022 kemarin.

 Seperti yang dilansir pada akun resmi Twitter milik Sekretariat Kabinet RI, dalam unggahannya 24 Maret 2022 atau 6 hari lalu, Presiden menyatakan untuk membolehkan mudik dengan beberapa syarat.

Baca Juga: Kunci Jawaban Prakarya Kelas 7 Halaman 159, Mengidentifikasi Bahan Pangan Hasil Samping dari Sayuran

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, ujar Presiden @jokowi.” Begitu unggah akun resmi @setkabgoid tersebut.

Unggahan Airlangga kemarin ditutup dengan harapan dan doa agar Indonesia segera pulih dari situasi Pandemi Covid-19.***

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Twiter covid19. go id

Tags

Terkini

Terpopuler