Resmi Mulai 8 Maret 2022, Pengguna Moda Tranportasi Udara hingga Darat Tak Perlu Tes Rapid Antigen-PCR

8 Maret 2022, 15:45 WIB
Mulai 8 Maret 2022 pelaku perjalanan domestik kini tak perlu antigen dan PCR. /Kemenkominfo

RINGTIMES BALI – Pemerintah mengeluarkan aturan baru dan resmi berlaku mulai 8 Maret 2022 terkait tidak diwajibkannya menunjukkan tes Rapid Antigen dan PCR untuk semua moda transportasi.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri kini tidak lagi menunjukkan hasil tes rapid Antigen ataupun tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk menggunakan moda transportasi kereta api, pesawat terbang, hingga kapal laut.

Aturan baru tersebut diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: RESMI, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Seluruh Indonesia Tak Perlu Swab Mulai Hari Ini

Surat Edaran itu berlaku efektif sejak ditandatanginya oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Suharyanto pada 8 Maret 2022, hari ini.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Dasar hukum aturan terbaru tersebut adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Subtema 1 Pembelajaran 2 Halaman 22 23, Ayo Mengamati Kawasan Asia Tenggara

Dengan demikian, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun syarat-syarat yang harus diikuti PPDN sesuai ketentuan sebagai berikut:

a) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b) Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Perjalanan Domestik Darat, Laut, Udara Tidak Perlu Lagi Antigen atau PCR Jika Sudah Vaksin Lengkap

c) PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

(1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

(2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Download Lagu AESPA - Forever MP3 dan MP4 Berserta Lirik

(3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Yang mana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Hal itu digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Rihanna dan ASAP Rocky Tunggu Kelahiran Bayi Pertama Mereka

(4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Meski demikian, Kita tetap jangan lengah untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler