Cassandra Angelie Terjerat Kasus Prostitusi Online, Polisi Kantongi Nama-nama Lain

1 Januari 2022, 10:34 WIB
Cassandra Angelie terjerat kasus prostitusi online, Polisi kantongi nama-nama lain. /Tangkap layar Youtube/ Polda Metro Jaya

RINGTIMES BALI – Artis dan juga model berinisial CA atau Cassandra Angelie terlibat kasus prostitusi online. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap penangkapan si artis bersama mucikarinya.

Menjelang awal tahun 2022, publik dihebohkan oleh penangkapan seorang pesinetron pendatang baru yang juga merupakan seorang model berinisial CA berusia 24 tahun akibat kasus prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa artis CA bersama mucikarinya tengah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: 10 Arti Mimpi Berciuman, Salah Satunya Hubungan Asmara Akan Awet

Mucikari yang ditangkap bersama dengan artis inisial CA diketahui ada 3 orang yakni inisial KK usia 24 tahun, R 25 tahun, dan UA usia 26 tahun.

"Masih dalam pemeriksaan", ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Diketahui bahwa artis CA ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat.

"Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat", ungkap Kanit Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi dalam video yang diunggah di akun Instagram @kapoldametrojaya, Jumat kemarin.

Baca Juga: Sejarah Joko Umbaran, Sang Banteng Mataram, Part 2

Seperti dikutip dari antaranews pada Sabtu, 1 Januari 2022 bahwa artis berinisial CA telah diketahui identitasnya yakni Cassandra Angelie yang membintangi sinetron populer Ikatan Cinta dan berperan sebagai Fera.

Dalam berita selanjutnya telah santer diketahui informasi yang lebih jelas, yang bersangkutan ditangkap pada Rabu, 29 Desember 2021 pada pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Kini polisi tengah mengembangkan kasus prostitusi yang terjadi di antara para artis. Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya kini telah mengantongi nama-nama artis lain yang juga terlibat.

Baca Juga: Lirik Lagu Meet Me At Our Spot dari Willow Album The Anxiety

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis-artis tersebut tetapi akan tetap memanggil mereka untuk dilakukan pembinaan.

Cassandra Angelie terlibat dalam prostitusi online, karena terdesak oleh masalah perekonomian. Ia telah mengakui bahwa dirinya mematok tarif sebesar Rp30 juta.

Adapun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: Soal Ulangan Penilaian Harian Tema 5 Kelas 1 SD MI Semester 2 Dilengkapi Kunci Jawaban Bagian 13

Kemudian yang kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Lalu pasal 506 KHUP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler