Kronologi Kasus Novia Widyasari Menurut Komnas Perempuan: Pelaku Punya Hubungan dengan Perempuan Lain

8 Desember 2021, 13:38 WIB
Kronologi Kasus Novia Widyasari Menurut Komnas Perempuan: Pelaku Punya Hubungan Dengan Perempuan Lain /Twitter

RINGTIMES BALI – Menanggapi pemberitaan kasus Novia Widyasari yang tewas bunuh diri karena menenggak racun di samping makam ayahnya, Komnas Perempuan merilis siaran pers pada 6 Desember 2021 lalu.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya NWR, korban kekerasan seksual di Mojokerto yang mengakhiri hidupnya.

NWR adalah korban kekerasan selama berulang-ulang selama dua tahun sejak 2019. Ia terjebak dalam siklus kekerasan dalam pacaran yang menyebabkan ia terpapar tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.

Saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, kekasih NWR yang berprofesi sebagai anggota kepolisian memaksanya untuk menggugurkan kehamilan dengan berbagai cara, yaitu: memaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu-jamuan, bahkan pemaksaan hubungan seksual dengan anggapan dapat menggugurkan janin.

Baca Juga: Resmi Tim Bulutangkis Indonesia Mundur dari Kejuaraan Dunia, BWF World Championship 2021

Peristiwa aborsi terjadi hingga dua kali. Pada kali kedua, korban bahkan sempat mengalami pendarahan, trombosit berkurang, dan jatuh sakit.

Menurut keterangan korban, pemaksaan aborsi dilakukan oleh pelaku yang didukung oleh keluarga pelaku untuk menghalangi pernikahan keduanya dengan alasan kakak pelaku belum menikah. Bahkan korban dituduh sengaja menjebak pelaku agar dinikahi.

Pelaku bahkan diketahui sempat memiliki hubungan dengan perempuan lain, namun ia bersikeras tidak mau memutuskan relasinya dengan korban. Hal ini berdampak pada kesehatan fisik dan mental korban.

Korban mengalami gangguan kejiwaan yang hebat. Ia merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, hingga berkeinginan menyakiti diri sendiri. Korban didiagnosis mengalami Obsessive Compulsive Dissorder serta gangguan psikosomatik lainnya.

Dalam kasus NWR, korban telah berupaya meminta bantuan untuk menyikapi peristiwa kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga: DVI Polri Kantongi 30 Jenazah Korban Erupsi Gunung Semeru, 10 Diantaranya Berhasil Teridentifkasi

Korban telah berkonsultasi dengan dua lembaga bantuan hukum di daerahnya yang menyarankan korban untuk segera melaporkan tindakan pelaku ke Propam. Korban juga telah mengadukan kasusnya pada Komnas Perempuan pada pertengahan Agustus 2021.

Komnas Perempuan berhasil menghubungi korban pada 10 November untuk memperoleh informasi yang lebih utuh atas peristiwa yang dialami, kondisi, dan harapan korban.

Komnas Perempuan telah berupaya menjangkau korban melalui aplikasi Whatsapp (WA) dan sempat direspon korban untuk menanyakan prosedur pengaduan, juga melalui telepon, namun tidak terangkat.

Korban kemudian menyampaikan bahwa ia berharap masih bisa dimediasi dengan pelaku dan orangtuanya, dan membutuhkan bantuan konseling karena dampak psikologis yang dirasakannya.

Setelah mendengar keterangan korban, Komnas Perempuan kemudian mengeluarkan surat rujukan pada 18 November 2021 kepada P2TP2A Mojokerto.

Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Libur Nataru

Karena kapasitas psikolog terbatas dan jumlah klien yang banyak, maka penjangkauan tidak dapat dilakukan sekerap yang dibutuhkan, tetapi sudah dilakukan dan dijadwalkan kembali di awal Desember.

Berita mengenai korban yang telah mengakhiri nyawanya menjadi pukulan bagi Komnas Perempuan yang sudah berusaha menangani kasus tersebut.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler