Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Libur Nataru

- 7 Desember 2021, 11:10 WIB
Pemerintah batal terapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru.
Pemerintah batal terapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru. /instagram.com/@luhut.pandjaitan

RINGTIMES BALI - Pemerintah akhirnya secara resmi membatalkan rencana penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Pemerintah hanya akan melakukan pengetatan yang mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini selama libur Nataru 2022.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitastestingdantracingyang tetap digencarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari laman Antara, 7 Desember 2021.

Baca Juga: 5 Aturan PPKM Level 3 di Denpasar Selatan Jelang Nataru 2022

Sementara syarat untuk penumpang luar negeri adalag hasil tes PCR negatif maksimal 2 X 24 jam dan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Selama Nataru syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Baca Juga: PPKM Level 3 di Bali Diterapkan Mulai 24 Desember 2021, Kapasitas Gereja Dibatasi 50 Persen

Sedangkan anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Seperti sebelumnya, seluruh jenis perayaan Tahun Baru juga dilarang untuk dilaksanakan termasuk kapasitas untuk pusat perbelanjaan dan tempat wisata maksimal 75 persen.

Pengambilan keputusan ini berdasarkan perkembangan pandemi di Indonesia yang menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Selain itu juga berdasarkan pada capaian vaksinasi. Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Libur Nataru lainnya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x