Omicron Merebak, Pemerintah Resmi Tutup Pintu Masuk ke Indonesia untuk WNA dari 11 Negara Ini

29 November 2021, 16:36 WIB
Omicron Merebak, Pemerintah Resmi Tutup Pintu Masuk ke Indonesia untuk WNA dari 11 Negara Ini /Foto: Reuters/ Eva Plevier//

RINGTIMES BALI - Pemerintah resmi melakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) yang pernah melakukan riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir, ke 11 negara yang terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Negara tersebut diantaranya yakni Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong,

Nantinya, pemerintah akan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut.

Baca Juga: Cegah Omicron, WNI Mulai Wajib Karantina 14 Hari Usai dari 11 Negara Ini

“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,”ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam siaran persnya.

Namun, Wiku mengatakan, ketentuan ini dikecualikan untuk pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan yang masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut dalam kurun 14 hari terakhir, tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Strategi Senyap Kelompok Teroris JI, Punya Perguruan Bela Diri untuk Latih Anggota ke Medan Perang

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari ini merupakan upaya kehatian-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus.

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan. Dintaranya yakni skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa atau berkas imigrasi pendukung lainnya), serta upaya testing ulang.

Baca Juga: Tim Densus 88 Ungkap Sumber Dana 15 M Kelompok Teroris JI

Testing ulang tersebut merupakan bentuk konfirmasi berupa entry test ketika kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina.

Testing ulang dilakukan pada hari ke-6 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam.

Sementara, untuk pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam, akan melakukan testing ulang pada hari ke-13 karantina.

Baca Juga: Jokowi Makin Tegas, Indonesia Tak Boleh Lagi Ekspor Bahan Mentah

“Sebagai tindak lanjut, Satgas Covid-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” tutur Wiku.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler