PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenparekraf Tinjau Ulang Aktivitas Pariwisata

19 November 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi foto libur natal dan tahun baru. /Unsplash.com/@Joshhild

 

RINGTIMES BALI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menyikapi rencana kebijakan itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai menyiapkan sejumlah langkah di tengah kegiatan masyarakat yang kembali aktif belakangan ini.

"Ini menjadi tantang tersendiri. Tentunya, kami segera melakukan pertemuan dengan kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan pihak terkait lainnya, menyangkut kebijakan itu," ujar Koordinator Strategi dan Promosi Even Daerah Kemenparekraf, Hafiz Agung Rifai, dilansir dari Antara, Jumat, 19 November 2021.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Dilarang Hura-Hura

Hafiz menegaskan, meskipun kebijakan PPKM Level 3 tersebut masih menunggu keputusan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun pihaknya akan mengambil langkah untuk kembali meninjau ulang program yang telah disusun sesuai agenda nasional dan daerah.

Apalagi, lanjut Hafiz, biasanya kegiatan masyarakat dan aktivitas pariwisata puncaknya akan berlangsung saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Ini sebenarnya mengagetkan, mungkin akan dirapatkan dan disusun kembali atas kebijakan itu, dan apa saja yang perlu disikapi. Untuk itu, kita mengimbau kepada pelaksana kegiatan segera melakukan perizinan dari sekarang," tuturnya.

Baca Juga: Kompetisi Borobudur Marathon di Tengah PPKM, Berikut Aturan Inmendagri

Hafiz pun menambahkan, Kemenparekraf saat ini akan mengkaji sejumlah langkah strategi terkait dengan rencana pemerintah tersebut.

"Tentunya akan mengkaji kebijakan yang baru itu, misalnya membuat surat edaran bagi hotel, tempat pariwisata, event atau kegiatan besar serta pemda menyikapi kebijakan itu," ujarnya.

Menurut Hafiz, dalam pengkajian ulang sejumlah langkah yang harus diambil untuk menyikapi kebijakan PPKM Level 3 saat libur Nataru, pihaknya telah memiliki bidang tersendiri di Kemenparekraf.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Berikut Wilayah dengan Kasus Covid 19 Tertinggi

Hafiz juga berpendapat, bahwa kebijakan tersebut tentu akan menimbulkan pengaruh besar terhadap geliat ekonomi yang mulai bertumbuh di bidang pariwisata dan UMKM.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjelaskan pemerintah memberlakukan secara merata terkait kebijakan PPKM Level 3 selama libur natal dan tahun baru  untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Selama natal dan tahun baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya.

Baca Juga: Peraturan Terbaru Mall PPKM Level 3 di Bali, Anak Dibawah 12 Tahun Boleh Masuk, Simak Syaratnya

Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut kembali diterapkan untuk membatasi pergerakan aktivitas dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur natal dan akhir tahun.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler