Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober, Angkasa Pura I Bersiap

5 Oktober 2021, 09:40 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober /Dok.Angkasa Pura I/

RINGTIMES BALI - Penerbangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dikabarkan akan dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang. Berikut pernyataan Angkasa Pura I terkait informasi tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan bahwa Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali akan dibuka pada 14 Oktober mendatang.

Dengan dibukanya Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai katanya, setiap penumpang kedatangan Internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri, ujarnya dilansir dari laman setkab.go.id, Selasa 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Basarnas Hentikan Pencarian Nenek Hilang di Sawan Buleleng Usai 6 Hari Tak Kunjung Ditemukan

Sementara itu pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui Kepala Humas Angkasa Pura I Taufan Yudistira mengaku pihaknya siap jika nantinya bandara dibuka untuk penerbangan internasional.

Saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah seperti Kementerian perhubungan, Kementerian Pariwisata, Satgas dan instansi terkait.

"Paling tidak dari kemenhub yang menyatakan bandara internasional I Gusti Ngurah Rai akan dibuka," ungkapnya di kutip dari WAG Bali Airport Journalist, Selasa 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Basarnas Bali Lakukan Pencarian Nenek Luh Kardi yang Hilang di Kebun Sejak Selasa Lalu

Ia melanjutkan saat ini kondisi Bandara sangat siap terutama dalam berbagai fasilitas termasuk soal protokol kesehatan yang ketat seperti menyiapkan tes PCR.

"Regulasinya terkait protokol-protokol yang ada namun kami sudah menyesuaikan dengan regulasi yang ada," imbuhnya.

Untuk fasilitas seperti tenant tidak sepenuhnya bisa dibuka dalam waktu dekat.

"Itu dulu saat ini kami masih rapat terkait SOP tersebut, nanti kami info," tegasnya.

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bawah Pohon Kayu Santan Denpasar Timur

Sebagaimana diberitakan, merujuk pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 saat ini kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pulau Bali masuk pada katagori level 3 dengan cakupan wilayah sebagai berikut:

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler