Denpasar Resmi Gelar PTM Terbatas Besok, Simak yang Harus Diperhatikan Ortu dan Sekolah

30 September 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi PTM di Kota Denpasar digelar resmi besok Jumat 1 Oktober 2021 /Pexels/

RINGTIMES BALI - Pemerintah Kota Denpasar melalui Disdikpora menggelar sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM terbatas) secara resmi besok Jumat 1 Oktober 2021.

PTM Terbatas ini sesuai Peraturan Walikota Nomor 29 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini dipimpin Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama secara virtual, Rabu 29 September 2021

Nampak di sejumlah toko pakaian dan sepatu sejumlah warga nampak antusias menyambut dibukanya sekolah meski masih berupa sosialisasi PTM terbatas.

Baca Juga: Viral, Oknum Polda Bali Diduga Setrum dan Patahkan Kaki Pelajar

Seperti yang disampaikan salah satu wali murid I Komang Faiza, yang sangat senang bisa kembali ke sekolah lagi anaknya. Hanya saja katanya tentu saja ia harus ekstra ketat mengawasi anaknya.

"Senang cuma ya itu takut cemas juga ya harus ekstra lah sekarang," ucapnya kepada ringtimesbali.com Kamis 30 September 2021.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 27 Pemecutan, Denpasar Barat, Dra. Yamtinah mengaku dengan dibukanya sekolah kembali secara terbatas, pihaknya juga mengaku harus lebih ekstra ketat lagi mengawasi seluruh aktivitas di lingkungan sekolahnya.

Secara mekanisme pembelajaran dibagi menjadi dua sesi. Dimana sesi pertama katanya, dimulai pada 07.30 wita sampai 09.00 wita, sementara sesi kedua dimulai pukul 09.30 hingga pukul 11.00 wita.

Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan, sehubungan dengan turunnya status level PPKM Provinsi Bali dan Kota Denpasar ke level 3, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021, maka mulai 1 Oktober 2021 dapat melaksanakan PTM secara Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.

siswa di Denpasar antusias menyambut PTM Terbatas

Baca Juga: Bali Bersiap Bangkit Mengedepankan Pariwisata Quality Tourism

Dimana pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 di lakukan secara bertahap di Satuan Pendidikan yang sudah siap dan memenuhi persyaratan, ujarnya.

Pelaksanaan PTM Terbatas di masing-masing satuan pendidikan dilakukan dengan memperhatikan Keputusan bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK. 01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran DI Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dimana, kata Wiratama bahwa Satuan Pendidikan yang melaksanakannya dijalankan dengan kapasitas maksimal 50 persen Tatap Muka dan 50 persen PJJ.

Baca Juga: Pensiuan Dokter Kandungan Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa Usai Snorkling di Pantai Ayodya Bali

"Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB yang maksimal 62 persen sampai 100 persen ya," ungkapnya.

Peraturannya dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas, dan PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Agung juga mengatakan, PTM Terbatas di Kota Denpasar tetap mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di Masa Pandemi Covid-19.

Yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama.

Baca Juga: Basarnas Temukan Korban Spearfishing Meninggal di Pantai Seseh Munggu

Selain itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.

“Mekanisme pengajuan ijin pembelajaran tatap muka yaitu Satuan Pendidikan menyampaikan Proposal permohonan pembelajaran tatap muka kepada Walikota Denpasar Cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar melalui google form https://forms.gle/Cmq7tS16puGmAtT27,” ujarnya

Secara teknis, PTM Terbatas di Kota Denpasar dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

- Satuan Pendidikan PAUD/TK dilaksanakan menyesuaikan

Baca Juga: Basarnas Bali Lakukan Pencarian Pria yang Hilang Sejak Jumat Saat Spearfishing di Pantai Kuta

- Satuan Pendidikan SD/sederajat yakni Senin - Kamis untuk kelas 1 dan 4, Selasa - Jumat untuk kelas 2 dan 5 serta Rabu – Sabtu untuk kelas 3 dan 6.

- Satuan Pendidikan SMP/MTs/sederajat yakni satu minggu pertama untuk kelas 7, satu minggu ke dua untuk kelas 8 dan satu minggu ke tiga untuk kelas 9.

- Satuan Pendidikan SMA/SMK/sederajat dan LKP dirancang menyesuaikan.

Pihaknya berharap, seluruh Satuan Pendidikan agar selalu berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan/puskesmas terdekat dan Tim Satgas Covid – 19 Desa/Kelurahan untuk mengawal pelaksanaan protokol kesehatan selama pelaksanaan.

Baca Juga: Kapal KM Bali Permai-169 Hilang Dua Bulan di Samudera Hindia, Keluarga Mendadak Persoalkan

Termasuk komite sekolah sebagai perwakilan orang tua/wali murid.

“Sekolah nanti akan melengkapi daftar periksa protokol kesehatan, mulai dari cek point protokol kesehatan, physical distancing, kesiapan masker, hand sanitizer dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pembelajaran, termasuk mengakses Aplikasi Peduli lindungi,” jelasnya

Selain itu, pengawas sekolah dan satuan pendidikan untuk berperan aktif dalam persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan program ini.

Termasuk apabila ada indikasi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa terpapar Covid-19 maka satuan pendidikan tersebut ditutup sementara waktu dan semua yang masuk pada hari itu wajib isolasi.

Baca Juga: Viral Suara Rekaman Putri Suastini Koster Tegur Istri Bupati Giri Prasta hingga Ancam Laporkan ke Megawati

"Semoga pelaksanaan PTM Terbatas di Kota Denpasar dapat terlaksana dengan baik untuk mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar," pungkas dia.*** 

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler