PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, 26 Kabupaten Turun Menjadi Level 3

9 Agustus 2021, 20:58 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan saat melakukan konferensi pers terkait perpanjangan PPKM level 1 sampai 4 di Jawa Bali pada hari ini Senin, 9 Agustus 2021.* /Setpres/

RINGTIMES BALI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang mulai  10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Menteri Luhut Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin, 9 Agustus 2021 melalui Konferensi Pers Virtual di Kanal Youtube Sekretariat Presiden.

PPKM Level 4 ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan yaitu dari 20 Juli sampai 25 Juli 2021, kemudian dilanjut lagi dari 26 sampai 2 Agustus 2021, dan dari 2 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Segera, Berikut Daftar Bansos di Masa PPKM Darurat

Keputusan ini ditetapkan dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 yang bertujuan untuk membatasi aktivitas-aktivitas masyarakat di wilayah berpotensi tinggi tertular virus Corona.

“Untuk itu atas Arahan Presiden RI maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” ujar Luhut

Lebih lanjut, Menteri Kemaritiman dan Investasi menyampaikan ketetapan tersebut akan dituangkan dalam instruksi Mendagri dengan lebih detail.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Tandai Jokowi, Merasa Stres hingga Ancam Turun ke Jalan Pakai Bikini

“Dalam keputusan detail ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan pihak misalnya asosiasi mall, perindustrian, dan sebagainya,” ujarnya

Selama PPKM yang telah diperpanjang sebelumnya terdapat laju penurunan kasus Covid-19 serta laju kematian di Jawa-Bali.

Mengingat adanya perbaikan dan penurunan yang cukup signifikan terdapat berbagai wilayah yang sebelumnya berada di level 4 kini menjadi level 3.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemprov Bali Beri Bantuan 250 Ton Beras untuk Warga Terdampak

“Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari level 4 menjadi level 3,” tambahnya

Sebelumnya, Presiden menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Denny Darko Sampaikan Nasib Indonesia dan Ramalan Zodiak

Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat dan yang ketiga yaitu kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara massif.

Hal tersebut termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler