Tanggal Penting bagi KPM PKH, BPNT dan BST di Agustus 2021

7 Agustus 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi KPM PKH, BPNT dan BST. /instagram @kemenkeuri/

RINGTIMES BALI - Wajib Tahu berikut Tanggal Penting bagi KPM PKH, BPNT dan BST di bulan Agustus 2021. Simak di artikel ini selengkapnya.

Tanggal 9 Agustus akan berakhir PPKM Level 4, pemerintah telah menyalurkan sejumlah bantuan sosial seperti KH, BPNT dan BST.

Lantas tanggal apa sajakah yang penting bagi KPM PKH, BPNT, BST? Berikut dikutip dari kanal YouTube Diary PKH, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: PKH Termin 1 hingga 4 Cair Khusus Wilayah Berikut, Cek ke Pendamping Segera

1. 10 Agustus 2021 (Batas akhir pemutakhiran data).

Pada tanggal ini, KPM PKH di aplikasi ePKH yang dilakukan para pendamping PKH untuk penyaluran bantuan termin 4 di bulan Oktober 2021.

Pemutakhiran data dilakukan agar pada saat waktunya pencairan nantinya di termin keempat, data Anda sesuai sehingga bantuan yang diterima oleh keluarga penerima manfaat nantinya bisa cair sesuai harapan.

Intinya data Anda dimutakhiran kembali. Misalnya, ada anak Anda yang naik ke jenjang selanjutnya maka dia (KPM) wajib melaporkannya pada pendampingnya masing-masing sesuai kebutuhannya.

Baca Juga: Penyaluran BST Rp600 Ribu Sudah 95 Persen, Cek Jadwalnya ke Kantor Pos

Dan berikut syarat dokumen untuk memutakhiran data komponen anak sekolah :

- Surat keterangan aktif sekolah

- Fotokopi KK dan KTP (paling baru)

2. 12 Agustus 2021

Di tanggal ini merupakan batas waktu atau aproval setelah dimutakhiran datanya melalui ePKH lanjut melaporkannya pada koordinatornya.

Baca Juga: KPM PKH Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Sebelum 13 Agustus 2021

Hal ini untuk disetujui oleh koordinator kota/kabupaten.

3. 13 Agustus (final closing)

Di tanggal ini terdapat agenda penetapan data final berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan pendamping kabupaten/kota.

4. 31 Agustus 2021, batas akhir atau batas maksimal pembaharuan data siswa, guru, mahasiwa dan juga dosen nomor ponsel pada PD DIKTI.

Baca Juga: KPM PKH Terima 3 Bantuan Sekaligus di Agustus 2021, Apa Saja Cek Di Sini

Sekolah wajib mengunggah SPTJM di www.verpalponsel.kemdikbud.id untuk pendidikan PAUD - SMA/SMK dan guru

Dosen dan mahasiswa mengunggah SPTJM di www.kuotadikti.kemdikbud.go.id.***

 

 

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler