RINGTIMES BALI - Kementerian Sosial telah menyalurkan BST (bantuan sosial tunai) Rp200 ribu kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun 2021.
BST selama dua bulan dengan besaran Rp300 ribu (Agustus - September) ini memang diluncurkan karena impact dari Pandemi Covid-19.
BST telah disalurkan kepada para keluarga tidak mampu, miskin dan terdampak PPKM Covid-19.
Baca Juga: KPM PKH, BST, BPNT Tidak Dapat Bantuan Lagi di 2021, Ini Penyebabnya
Hingga bulan ini, BST kata Menteri Sosial Tri Rismaharini sudah disalurkan pada 95 persen keluarga penerima manfaat (KPM).
"Penyaluran BST ini melalui PT POS Indonesia," ungkap Mensos dikutip dari kanal YouTube Setkab, Selasa 3 Agustus 2021.
Untuk mengetahui sebagai penerima manfaat ini, para KPM yang datanya sudah terdata di sistem DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).
Lantas bagaimanakah cara mencairkan dana BST? dikutip dari kanal YouTube Setya, para calon penerima bantuan ini setelah mendapatkan surat pemberitahuan pencairan BST diimbau untuk mengunjungi kantor pos terdekat.
Baca Juga: Kemenkop Buka Pendaftaran BPUM Tahap 3, Cek Link Daftar Online di Kota Berikut
Hal ini untuk menghindari kerumunan maka jadwal ditentukan oleh PT POS Indonesia.