Cara Aktivasi Rekening Bantuan PIP, 2021 Cair

25 Juli 2021, 16:11 WIB
Cara melakukan aktivasi rekening bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) 2021. / Tangkapan layar PIP Kemendikbud

RINGTIMES BALI - Berikut cara melakukan aktivasi rekening bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) 2021, simak selengkapnya di artikel ini.

Bantuan PIP akan segera disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2021.

Untuk diketahui PIP atau kartu program Indonesia pintar dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah untuk mengatasi putra/putri siswa yang kurang mampu.

Baca Juga: Bantuan PIP 2021 Segera Cair, Simak Cara Daftar, Lakukan Aktivasi Rekening

Kemendikbud mengimbau, kepada seluruh warga sekolah yang nama-namanya dikirim via SMA untuk segera melakukan aktivasi rekening.

Sebagaimana diketahui, pembelajaran sekolah telah dimulai maka program ini sebagai sarana pendukung bagi siswa yang kurang mampu diharapkan dapat menunjang pembelajaran para siswa.

Masing-masing jenjang berbeda besaran bantuannya berikut nominal bantuan yang diperoleh untuk masing-masing tingkatan:

Baca Juga: Jadwal Cair BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Terbaru

1. SD/SDLB/Paket A Rp450 ribu

Khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal sebesar Rp225.000

2. SMP/SMPLB/Paket B Rp750 ribu

Khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar RpRp375.000

3. SMA/SMALB/SMK/Paket C Rp1 juta

Khusus kelas 12 semester genap dan khusus kelasa 10 semester gasal sebesar Rp500.000

4. SMK (program 4 tahun) Rp1 juta

Khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 sementer gasal sebesar Rp500 ribu

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bantuan PKH, Cair Bersama 4 Bansos Tambahan di Bulan Juli 2021

Simak syarat pencairan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan bantuan PIP 2021.

Dan berikut cara melakukan aktivasinya dikutip dari kanal YouTube Dunsanak MEreal:

1. Siswa dapat melakukan aktivasi atau pencetakan buku tabungan terlebih dahulu ke bank BRI.

Aktivasi atau pencetakan buku tabungan dilakukan 3 periode yaitu 20 Juni, 5 Agustus dan paling lambat 30 September 2021.

2. Data penerima bantuan PIP akan tercatat sudah aktivasi atau sudah cair dalam sistem di kemendikbud nantinya.

3. Data 'sudah aktivasi/sudah cari' akan terkirim melalui host to host secara real time online ke si Pintar Kemendikbud.

4. Kemendikbudristek RI akan mentransfer dana PIP ke rekening penerima setelah calon penerima melakukan aktivasi dan nantinya akan dibuatkan SK penerimanya.

Baca Juga: Syarat Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Cair Bulan Agustus 2021

Berikut syarat pencairan atau aktivasi individu:

- Jika siswa sudah memiliki KTP:

1. menyerahkan asli surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

2. Menyerahkan fotokopi KTP serta menunjukkan KTP yang asli

- Jika siswa belum memiliki KTP dan didampingi orang tua

1. Menyerahkan asli surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

2. Menyerahkan fotokopi KTP orang tua serta menunjukkan yang asli

3. Menyerahkan fotokopi KTP kartu keluarga/surat keterangan dari RT

- Siswa belum memiliki KTP dan didampingi Kepala sekolah/kelas lembaga/guru yang dikuasakan

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Kemnaker Khusus Pekerja Segera Cair, Ajukan Rekening Sekarang

1. Menyerahkan asli surat keterangan Kepala sekolah/ketua lembaga

2. Menyerahkan fotokopi KTP serta menunjukkan KTP asli kepala sekolah/guru yang dikuasakan

3. Surat kuasa kepala sekolah/ketua lembaga guru

Selain itu calon penerima PIP dapat melakukan pencairan atau aktivasi kolektif, sebagai berikut:

Dokumen syaratnya

1. Fotokopi KTP diri dan menunjukkan aslinya.

2. Fotokopi SK pengangkatan dirinya sebagai kepala sekolah/ketua lembaga/guru yang masih berlaku dan menunjukan aslinya

Baca Juga: Bansos PIP Siswa MI, MTS dan MA Cair 23 April 2021, Login pipmadrasah.go.id/e-monev/

3. SPTJM

4. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga dilampiri seluruh data siswa.***

 

 

 

Editor: Rani Purbaya

Tags

Terkini

Terpopuler