Bali Masuk 10 Besar Jumlah Covid-19 Nasional, Harian Tembus 1.250 Kasus

22 Juli 2021, 18:54 WIB
Pulau Bali Masuk 10 Besar Jumlah Covid-19 Nasional, Harian Tembus hingga 1.250 Kasus, simak lengkapnya di artikel ini. /pemprov Bali/

RINGTIMES BALI - Pulau Bali masuk 10 besar jumlah covid-19 nasional, harian tembus 1.250 kasus, simak lengkapnya di artikel ini.

Setelah diturunkannya level PPKM, jumlah kasus Covid-19 di pulau Bali berada di angka 1.000 lebih. Hari ini saja jumlahnya harian tembus di angka 1.250 kasus.

Dan menurut laporan media harian Covid-19, tanggal 22 Juli 2021 Bali berada di urutan ke-8 secara nasional artinya sudah masuk 10 besar provinsi dengan jumlah covid terbanyak.

Baca Juga: Jumlah Covid-19 di Bali Kembali Melonjak 1.111 Kasus, Dirawat 8 Ribu Lebih

Meski harian menembus angka 1.200 lebih jumlah pasien sembuh terus meningkat dan diangka 600-an orang atau tepatnya 652 orang.

Sayangnya angka kematian justru kembali naik seiring kenaikan jumlah pasien Covid, orang yang meninggal hari ini sebanyak 33 pasien.

Kota/kabupaten terbanyak kematian di Denpasar sebanyak 14 pasien.

Baca Juga: Daftar Alamat Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Provinsi Bali dan No Telponnya

Provinsi Bali sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berakhir di 25 Juli 2021.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial, yaitu :

1. Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25 persen, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WITA, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).

Baca Juga: PPKM Darurat Berakhir Hari Ini, Jumlah Covid-19 di Bali Masih Meningkat

2. Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 WITA.

3. Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya ditempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya dilapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali

Tags

Terkini

Terpopuler