PPKM Darurat Diperpanjang, Pengunjung Rumah Makan Diberi Batas Waktu untuk Makan di Tempat

21 Juli 2021, 08:29 WIB
Presiden Jokowi perpanjang masa PPKM Darurat. /kanal YouTube Sekretariat Presiden

RINGTIMES BALI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan mandat bahwa PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Awalnya kebijakan PPKM darurat yang ditetapkan hanya tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, melihat kasus Covid-19 meningkat, Kini Presiden Jokowi memperpanjang kebijakan tersebut.

Meskipun PPKM darurat telah diperpanjang, terdapat poin-poin baru atau aturan baru. Untuk saat ini, aturan makan di tempatnya diperbolehkan dan dibatasi selama 30 menit.

Baca Juga: 3 Peristiwa Penting yang Terjadi Selama PPKM Darurat Bali

Dikutip dari kanal youtube Sekretariat Presiden RI, pengunjung diperbolehkan makanan di tempat baik di pedangang kaki lima, restoran, warteg, dan lainnya selama 30 menit.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka juga diizinkan buka dengan prokes yang ketat hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal waktu makan pengunjung hanyalah 30 menit.

Meskipun PPKM darurat telah diperpanjang dan berbagai aturan telah diperbarui dan dibuka kembali, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk terus menerapkan kedisiplinan dan prokes yang ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Netizen Keluhkan Hutang hingga Penurunan Imun Tubuh

Selain itu Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk bahu-membahu agar kasus Covid-19 akan semakin turun.

Serupa dengan diizinkannya buka warung makan, pedangan kali lima, Presiden juga mengizinkan pasar tradisional, swayalan untuk dibuka kembali.

Kebijakan ini untuk membebaskan kepada masyarakt yang ingin membeli kebutuhan pokok dan tetap diaturan dalam sebuah jangkauan kapasitas.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Kasus Covid-19 di Bali Menurun

“Pasar tradisional yang menjual bahan makanan pokok boleh dibuka dengan kapasitas orang hanya 50 persen saja dan izinkan buka sampai pukul 15.00 WIB,” kata Presiden Jokowi.***

 

 

Editor: Rani Purbaya

Tags

Terkini

Terpopuler