PPKM Darurat, Pemerintah Beri Bantuan Beras untuk Masyarakat Terdampak

16 Juli 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi pemerintah memberikan bantuan beras untuk masyarakat kecil dan pekerja informasl yang terdampak PPKM Darurat. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

RINGTIMES BALI – Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan sosial berupa beras kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

Dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menuturkan bahwa bantuan sekiar 11.212 ton beras akan disalurkan kepada masyarakat.

Bantuan sosial beras ini diberikan secara gratis untuk membantu warga terdampak PPKM Darurat serta mengantisipasi kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.

 Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemerintah Salurkan 11.212 Ton Beras Cegah Kelaparan

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers bahwa pemerintah tidak menginginkan kejadian kasus kelaparan akibat PPKM Darurat Jawa-Bali.

“Tidak boleh ada rakyat sampai kelaparan. Saya ulangi, tidak boleh ada rakyat sampai kelaparan. Itu perintah dan kami laksanakan,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, dikutip dari laman Antara.

Bantuan beras akan disalurkan kepada masyarakat kalangan atau kelas bawah untuk mengantisipasi rakyat yang kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok pangan (beras) selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BST Rp600 Ribu, Login di dtks.kemensos.go.id

Adapun golongan yang berhak menerima bantuan beras ini terutama warga terdampak PPKM Darurat di daerah padat penduduk termasuk pekerja harian dan pekerja informal.

Lebih rincinya, pekerja harian dan pekerja informal yang dimaksud seperti:

  • Pedagang pasar
  • Ojek daring
  • Sopir angkutan umum
  • Pedagang kaki lima
  • Pedagan asongan
  • Pemilik dan petugas warung makan
  • Kuli bangunan atau kuli pelabuhan
  • Pemulung, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bansos BST Rp600 Ribu ke 10 Juta PKM, Cek di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

Kriteria penerima bantuan beras ini dapat ditentukan lebih lanjut menyesuaikan dengan situasi di lapangan.

Bantuan sosial berupa beras ini diberlakukan selama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan beras ini sebanyak 10 Kilogram kepada setiap keluarga yang akan dilaksanakan paling lambat pekan kedua Juli.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Pemerintah Salurkan 3 Bansos

Target dan sasaran penerima bantuan beras ini sebanyak 1,21 juta keluarga atau sekitar 4,4 juta jiwa dari jumlah warga miskin 14,84 juta jiwa di Jawa dan Bali.

Total biaya yang dianggarkan KemenKeu untuk bantuan beras sebanyak 11.212 ton ini mencapai Rp117,7 miliar.

Selama penyaluran bantuan beras kepada masyarakat, TNI Polri akan turut campur tangan untuk mengatur distribusi bantuan agar tidak menimbulkan kerumunan dan sesuai dengan protokol kesehatan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler