Cara Daftar BLT UMKM 2021, Segera Login oss.go.id, Dapatkan Rp1,2 Juta

23 Juni 2021, 08:58 WIB
Segera login di oss.go.id dan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021. / oss.go.id/oss.go.id

 

RINGTIMES BALI – Saat ini Masyarakat bisa login melalui oss.go.id untuk daftar BLT UMKM 2021 secara online yang akan digulirkan hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Pendaftaran BLT UMKM online ini berguna untuk mendaftarakan diri sebagai pelaku usaha mikro (BPUM) yang sempat mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dari Pemerintah.

Maka dari itu diwajibkan untuk penerima BLT UMKM untuk daftar online di oss.go.id untuk tercatat sebagai pelaku usaha mikro yang sesungguhnya.

Baca Juga: Holding Ultra Mikro Tata Ekosistem UMKM untuk Bangkitkan Ekonomi Nasional

Pendaftaran online BLT UMKM Ini gratis dan tanpa dipungut biaya sepeserpun hingga batas akhir yang telah ditentukan.

Dilansir dari Online Single Submission (OSS), berikut cara daftar akun BLT UMKM online:

1. Login di oss.go.id

2. Kemudian disebelah pojok kanan atas klik ‘Daftar Masuk’

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Hanya dengan KTP, Buka 2 Link Eform BRI BNI Berikut

3. Lalu klik ‘Daftar’ hingga muncul from registrasi

4. Selanjutnya isis data registrasi dengan masukkan NIK, Negara Asalm Tanggal Lahir, Nomor Telepon Aktif, Alamat email

5. Kemudian masukkan kode captha yang telah disedikan

6. Beri tanda centang pada kotak disclaimer lalu klik ‘Submit’

Baca Juga: 7 Orang yang Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

7. Setelah melakukan proses registrasi, email akan memunculkan notivikasi permintaan pendaftaran

8. Selanjutnya OSS akan mengirimkan email yang berisikan user dan password

Lebih lanjut setelah mendapatkan akun OSS, berikut langka-langkah pendaftaran perizinan UMKM secara online di oss.go.id:

1. Login di sini

2. Klik ‘Perizinan Berusaha’ dan klik ‘Perseorangan’

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 Cair Awal Juni 2021 di Link BRI dan BNI

3. Selanjutnya klik pilih untuk skala perseorangan mikro atau skala perseorangan kecil

4. Lengkapi data atau informasi yang masih kosong

5. Setelah melengkapi data klik tombol “Simpan’ dan ‘Lanjutkan’

6. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha akan menunggu permohonan izin lokasi dan lingkungan, lalu klik tombol ‘selanjutnya’

7. Pada tampilan draf NIB dan izin usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin usaha yang telah diisi dan pata melakukan preview draf NIB, lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha

8. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol ‘Proses NIB’.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler