RINGTIMES BALI – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kembali disalurkan untuk pada buruh atau karyawan dari Kemnaker.
Kemnaker kembali menyalurkan BSU Subsidi Gaji atau Upah yang telah cair awal Juni yang berlanjut di Juli 2021.
Penyaluran dana bantuan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta bertujuan untuk membantu para buruh.karyawan imbas dari adanya Covid-19.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Awal Juni 2021, Ini Syarat Mendapatkannya
Melalui laman resmi kemnaker.go.id, para karyawan atau buruh dapat melakukan cek pendaftaran dana BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta.
Apabila para buruh atau karyawan benar-benar mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta dari Kemnaker, dana tersebut akan masuk langsung melalui rekening yang masih aktif.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, berikut 7 orang atau golongan yang tidak diperbolehkan dapat dana bantuan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Cair, Menaker Berikan Beberapa Info Penting
1. Warga Negara Asing