Langgar Aturan Pilkada, Bawaslu Minta Takedown 182 Konten Ini

- 19 November 2020, 09:15 WIB
Kominfo Ancam Putus Akses Media Sosial Penyebar Konten Hoaks terkait Pilkada Serentak 2020
Kominfo Ancam Putus Akses Media Sosial Penyebar Konten Hoaks terkait Pilkada Serentak 2020 /Pete Linforth/Pixabay

RINGTIMES BALI - Pilkada Serentak 2020 akan segera dilaksanakan. Bawaslu sebagai pihak pengawas pelaksanaan Pemilu agar berjalan tertib dan sesuai Undang-Undang.

Dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 18 November 2020, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu, mengatakan memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta agar dilakukan pemblokiran (take down) terhadap 182 konten internet yang melanggar aturan perundang-undangan pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Baca Juga: Letak Anatomi, Fungsi, dan Penyakit pada Ginjal

Total, Bawaslu telah memeriksa sebanyak 380 konten internet dalam pengawasan konten internet, Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak.

"Dengan begitu, berdasarkan 77 url yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu meminta take down 182 konten internet," kata dia.

Lalu, laporan melalui typeform dari pengawas pemilu menunjukkan ada 10 laporan masuk, terbagi 5 laporan terkait pelanggaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan terkait disinformasi. 

Baca Juga: Hati-hati, Ini 7 Kebiasaan Yang Bisa Sebabkan Stroke

Sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). 

Selain itu, Bawaslu juga membuat kanal "Laporkan" di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online (formulir pengawasan khusus pengawas pemilu), pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu: htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x