Langgar Aturan Pilkada, Bawaslu Minta Takedown 182 Konten Ini

- 19 November 2020, 09:15 WIB
Kominfo Ancam Putus Akses Media Sosial Penyebar Konten Hoaks terkait Pilkada Serentak 2020
Kominfo Ancam Putus Akses Media Sosial Penyebar Konten Hoaks terkait Pilkada Serentak 2020 /Pete Linforth/Pixabay

Data dari Kominfo hingga 19 November 2020, terdapat 38 jumlah isu hoaks. Sebanyak 217 url (uniform resource locator/pengidentifikasi lokasi file di internet) dari laporan Kominfo yang telah dianalisis oleh Bawaslu. 

Baca Juga: 5 Neptu Weton Jodoh 'TERBAIK' Versi 9 Macam Perhitungan Perjodohan -Primbon Jawa Syari'ah-

Hasilnya 65 url yang diduga melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, 10 url dinyatakan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Jo. PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Jo. UU Pilkada. 

Kemudian, 2 url yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasilnya, 77 url yang diduga melanggar. Selain itu, ada 9 laporan yang masuk di Laporkan situs bawaslu.go.id dengan satu laporan diduga melanggar UU Pilkada.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah