Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta

- 18 November 2020, 08:45 WIB
Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta
Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta /Instagram @kemdikbud.Ri/

RINGTIMES BALI - Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta. Ada dua cara untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan langsung tunai (BLT) yang resmi cair pada sekitar 3 juta guru PTK non PNS. Anda bisa kunjungi situs PD Dikti atau cek di Info GTK.

Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Selasa 17 November kemarin telah resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer baik PTK non PNS di Kemendikbud dan Kemenag. BSU ini untuk pencairan November-Desember senilai Rp1,8 juta.

"Untuk realisasi pencairan sudah mulai bisa dilakukan sekarang (Selasa 17 November 2020) untuk bulan November dan Desember, guru PTK non PNS ini bisa mengaktifkan rekening sampai 30 Juni 2021," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na'im, saat peluncuran resmi Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020, di kanal YouTube Kemendikbud, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: BSU Kemdikbud Cair, Kepala Sekolah Bisa Dapat Ini Syarat Mudahnya

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PD Dikti.

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Login PDDikti atau Info GTK, Uang BLT Guru Honorer PTK non PNS Cair, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.

Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x