Kemendikbud Beri Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta Bagi Tenaga Honorer, Penuhi 5 Syarat Berikut

- 17 November 2020, 05:50 WIB

2. penerima BSU Kemendikbud berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: 8 Kiat Agar Tanaman Sehat dan Tidak Layu, Cocok untuk Pecinta Tanaman Hias

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah