2. penerima BSU Kemendikbud berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: 8 Kiat Agar Tanaman Sehat dan Tidak Layu, Cocok untuk Pecinta Tanaman Hias
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***