Kemendikbud Beri Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta Bagi Tenaga Honorer, Penuhi 5 Syarat Berikut

- 17 November 2020, 05:50 WIB

RINGTIMES BALI - Dalam rapat komisi X DPR RI, Senin 16 November 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim membagikan kabar gembira bagi tenaga kependidikan non-PNS atau honorer.

Pemerintah segera memberikan bantuan subsidi upah kepada guru maupun tenaga kependidikan non-PNS atau honorer.

"Kabar gembira bagi para pendidik maupun tenaga kependidikan non-PNS khususnya honorer," ujar Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR di Jakarta, Senin, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 16 November 2020.

QBaca Juga: BLT BSU Termin II Sudah Cair ke 8 Juta Pekerja, Sabar...Lakukan Ini Jika Rekening Masih Bermasalah

Nadiem menjelaskan bantuan subsidi upah tersebut terealisasi berkat bantuan Komisi X DPR, perjuangan Kemendikbud dan dukungan dari Kemenkeu.

Bantuan subsidi upah tersebut diberikan sebanyak satu kali yakni sebesar Rp1,8 juta.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus non-PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Weton Jawa Ini Paling Jago Buat Lawan Jenisnya Jatuh Cinta, Ayo Cek Dulu

"Total sasaran sebanyak 2.034.732orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi," jelas dia.

Nadiem menambahkan bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x