Kemendikbud Beri Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta Bagi Tenaga Honorer, Penuhi 5 Syarat Berikut

- 17 November 2020, 05:50 WIB

" Tidak ada perbedaan guru honorer swasta dan negeri, harap diklarifikasi,"jelasnya

Baca Juga: Kenali 6 Penyakit dan Hama yang Serang Tanaman Caladium, Lengkap dengan Cara Mengatasinya

"Total anggaran yang kita keluarkan sekitar Rp3,6 triliun," ujar dia.

Pada saat pandemi COVID-19, baik guru maupun tenaga kependidikan non-PNS tidak hanya mengalami krisis kesehatan tetapi juga krisis ekonomi.

Padahal mereka merupakan ujung tombak pendidikan namun di sisi lain juga rentan mengalami krisis pada situasi sulit.

Baca Juga: Tips Aman Bersepeda untuk Lansia, Usia Lanjut Bukan Penghalang

"Mereka patut dan harus dibantu oleh pemerintah pusat. Kami mengucapkan apresiasi terhadap dukungan Komisi X DPR dan juga Kemenkeu," kata Nadiem yang dibalas dengan tepukan tangan peserta sidang.

Dikutip dari PikiranRakyat.com, Untuk mendapatkan BLT atau BSU Subsidi Gaji ini, ada syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yaitu: 

1. Penerima BSU Kemendikbud adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Cara Mengatasi Cegukan yang Datang Spontan dan Menyebalkan

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah