Cara Mendapatkan BLT UMKM Banpres Rp2,4 Juta, Ikuti 4 Langkah Mudah Ini dan Syarat Cair BPUM

- 10 November 2020, 08:59 WIB
Cara Mendapatkan BLT UMKM Banpres Rp2,4 Juta, Ikuti 4 Langkah Mudah Ini dan Syarat Cair BPUM
Cara Mendapatkan BLT UMKM Banpres Rp2,4 Juta, Ikuti 4 Langkah Mudah Ini dan Syarat Cair BPUM /kemenkopukm.go.id/

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi telah membuka pendaftaran bantuan presiden Produktif usaha mikro dan memasuki tahap II.  Berikut Cara Mendapatkan BLT UMKM Banpres Rp2,4 Juta, Ikuti 4 Langkah Mudah Ini dan Syarat Cair BPUM.

Namun sejumlah daerah dikabarkan sudah menutup pendaftaran di bulan November tergantung kuota yang diberikan oleh pemerintah.

Untuk mendapatkan bantuan ini Anda bisa mendaftar secara offline ataupun online. Berikut cara mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta, ikuti 4 langkah mudahnya:

Baca Juga: LIVE Peringatan Hari Pahlawan 2020, Sedang Berlangsung Jokowi Tabur Bunga

1. Siapkan berkas KTP, KK dan SKU (Surat Keterangan Usaha)

Cara membuat SKU :

- Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Bencana dan Curah Hujan Tinggi di Bali pada Bulan ini

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

• Surat Pengantar RT/RW
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
• Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
• Surat Pernyataan/Permohonan

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 2 Juta Penerima, Cek di Sini Namamu Dapat atau Tidak

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT UMKM atau BPUM.

2. Menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM masing-masing sebagai lembaga pengusul yang ditunjuk di wilayah masing-masing.

3. Pendaftaran bisa dilakukan offline dan online tergantung kebijakan di daerah masing-masing.

Baca Juga: www.prakerja.go.id, Cek Dashboard Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11 Dikabarkan Hari Ini

Untuk mendaftar Anda bisa lakukan secara offline dan online. Jika di lokasi daerah Anda dibuka secara online maka Anda bisa sedera masukan data-data dokumen yang telah disiapkan.

Jika offline Anda bisa langsung menuju ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota Anda.

4. Menunggu SMS dari bank penyalur

Jika Anda sudah mendaftar kini waktunya Anda menunggu kabar sebagai calon penerima BLT UMKM. Berikut cara cek online penerima dan syarat pencairannya :

Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 CAIR ke 2 Juta Penerima, Cek Nama Dapat Tidak

- Kunjungi situs Eform BRI melalui eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi dan proses inquiry

Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT UMKM Anda wajib melakukan validasi data ke bank BRI dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

• Buku tabungan

• Kartu ATM

• identitas diri

• Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Alhamdullilah Akhirnya Cair ke Rekening Ini

Notifikasi pemberitahuan penerima BLT UMKM sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Jika tidak memiliki rekening dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor bank penyalur terdekat, seperti BRI. Jika Anda mendapatkan notifikasi dari Bank BRI.

Jangan lupa, membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya bagi Anda yang telah menerima nontifikasi dari BRI.

Baca Juga: Download Link Logo Hari Pahlawan Nasional 2020 Gratis, Cocok untuk Caption Medsos Kamu

Dana bantuan BLT UMKM yang diterimakan tidak dapat langsung digunakan. Penerima harus melengkapi semua persyaratan dari dokumen hingga surat pernyataan.***

 

 

 

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x