BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 CAIR ke 2 Juta Penerima, Cek Nama Dapat Tidak

- 10 November 2020, 05:00 WIB
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 CAIR ke 2 Juta Penerima, Cek Nama Dapat Tidak
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 CAIR ke 2 Juta Penerima, Cek Nama Dapat Tidak /ANTARA FOTO/ANTARA

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pencairan BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 telah disalurkan per Senin 9 November 2020 secara bertahap.

Untuk penerimanya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sekitar 2 juta lebih rekening pekerja sudah diproses di KPPN dan disalurkan ke rekening bank HIMBARA maupun non HIMBARA.

Pada termin II ini, jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama yakni sebesar Rp1,2 juta untuk periode bulan November-Desember.

Baca Juga: Download Link Logo Hari Pahlawan Nasional 2020 Gratis, Cocok untuk Caption Medsos Kamu

“Kita pastikan termin II sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Menaker Ida dilansir dari RRI.co.id, Senin 9 November 2020.

Kemudian dana ini akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” imbuhnya.

Pihaknya tetap mengikuti skema pencairan sesuai Permenaker RI Nomor 14 Tahun 2020. Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

Baca Juga: Link Video Syur Mirip Gisel Beredar, Siap-siap Akun Penyebar Masuk Bui, Gisel Bakal Diperiksa

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ida.

Proses penyaluran termin II berbeda dari sebelumnya, katanya. Hal ini lantaran atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x