Segera Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Cukup Login depkop.go.id, Cek Penerima di eform.bri.go.id

- 9 November 2020, 03:27 WIB
Segera Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Cukup Login depkop.go.id,  Cek Penerima di eform.bri.go.id
Segera Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Cukup Login depkop.go.id, Cek Penerima di eform.bri.go.id /https://depkop.go.id/

RINGTIMES BALI - Pemerintah masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan Bantuan Presiden UMKM senilai Rp2,4 juta.

Bantuan ini diberikan sebagai modal kerja bagi pengusaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah menargetkan bantuan ini akan tersalurkan kepada 12 juta UMKM.

Baca Juga: 5 Jenis Kacang Tersehat di Dunia, Pernahkan Kamu Makan Salah Satunya?

Dikutip dari situs depkop.go.id, berikut adalah cara daftar UMKM Banpres Rp 2,4 juta :

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.

2. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/

Baca Juga: Kenali Penyebab dan Gejala Penyakit Diare, Salah Satunya

3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Bayi Anda Terserang Diare, Cegah Sebelum Terlambat

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

Baca Juga: 5 Jenis Sayuran Hijau yang Paling Sering Dikonsumsi Masyarakat di Indonesia

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

Berikut cara cek bantuan UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.go.id:

1. Buka situs eform.bri.co.id

2. Scroll ke bawah kemudian klik BPUM (cek data BPUM)

Baca Juga: Isu Kudeta, PDIP Minta Jokowi Siapkan Resuffle Menteri, AHY dan Sandiaga Calon Kuat, Prabowo Digeser

3. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di situs

4. Klik Proses Iquiry.

Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM akan muncul pesan yang mengkonfirmasi bahwa kamu dapat insentif dan bisa mencairkannya di kantor BRI terdekat.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah