Survei prakerja yang digelar secara online ini diketahui hanya membutuhkan waktu sekitar 20-30 menit.
Untuk mengikuti survei, manajemen pelaksana kartu prakerja meminta agar diisi dengan sejujur-jujurnya.
Baca Juga: 5 Jenis Sayuran Hijau yang Paling Sering Dikonsumsi Masyarakat di Indonesia
Syarat utama bisa mengikuti survei adalah peserta yang sudah menerima Kartu Prakerja dan telah menyelesaikan pelatihan.
Survei ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 untuk mengevaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Peserta akan mendapat Insentif yang besarannya adalah Rp 50 ribu persurvei (akan ada 3 survei) setelah menyelesaikannya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kemnaker Terkait Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Insentif akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Untuk mendapatkannya bisa mengecek pada status akun dashboard www.prakerja.go.id secara berkala.
Nantinya, insentif akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah di daftarkan.