Tak Ikuti Surat Edaran Kemnaker, 5 Provinsi Ini Tetap Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP)

- 3 November 2020, 19:08 WIB
Tak Ikuti Surat Edaran Kemnaker, 5 Provinsi Ini Tetap Naikkan UMP
Tak Ikuti Surat Edaran Kemnaker, 5 Provinsi Ini Tetap Naikkan UMP //Komite UMKM

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat,30 November 2020. 

Sementara itu diketahui ada 28 provinsi yang tidak menaikkan UMP 2021.

Baca Juga: Turut Berduka, Cawabup Banggai Laut Asgar Badalia Meninggal dalam Laka Laut, Ini Kata Polisi

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani. 

Ia mengatakan, sudah 28 provinsi yang menyatakan akan mengikuti aturan surat edaran tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19. 

"Sudah ada 28 provinsi, termasuk Papua," katanya dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI, 3 November 2020.

Baca Juga: Waspada! Tak Hanya di Usia Lanjut, Diabetes Juga Menyerang Usia Produktif

Namun,Dinar tidak merinci lebih lanjut mengenai daftar provinsi mana saja yang mengikuti arahan surat edaran pemerintah soal kenaikan upah.***

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah