Akhirnya UU Cipta Kerja Disahkan, Jokowi Tandatangani 3 Hari Lebih Cepat

- 3 November 2020, 03:02 WIB
Akhirnya UU Cipta Kerja Disahkan, Jokowi Tandatangani 3 Hari Lebih Cepat
Akhirnya UU Cipta Kerja Disahkan, Jokowi Tandatangani 3 Hari Lebih Cepat /Tangkapan Layar Instagram.com/jokowi

RINGTIMES BALI- Diwarnai banyak aksi penolakan berbuntut demo di berbagai daerah, namun akhirnya UU Ciptaker diresmikan Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah telah menyetujui Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejak 5 Oktober 2020.

Menurut peraturan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada 4 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Begal Sepeda Ancam Ibukota, Polda Metro Jaya Terima 14 Laporan Kasus, Salah Satu Korbannya Artis

Ternyata Kepala Negara menandatangani sekaligus mengesahkan UU Ciptaker lebih cepat tiga hari, yakni pada Senin, 2 November 2020

Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

Baca Juga: Sudah Kantongi Surat Ijin, Habib Rizieq Segera Pulang

"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian tertulis di situs, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI, 2 November 2020.

Dengan ditandatangani Presiden Jokowi, artinya UU Ciptaker resmi disahkan pada 2 November 2020.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x