RINGTIMES BALI - UMKM adalah salah satu sektor yang diperhatikan pemerintah agar tetap eksis dan menyokong perekonomian nasional.
Dalam membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah menyalurkan bantuan Presiden (banpres).
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) menyebut pendaftaran bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih diperpanjang hingga Desember 2020.
Baca Juga: BREAKING NEWS!Gempa 7,0 Skala Richter Disusul Tsunami Landa Turki dan Yunani, 45.000 Orang Mengungsi
“Bantuan ini diperpanjang hingga Desember 2020, dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM,” jelas Staf Khusus KemenKop UKM, M Riza Damanik, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News.
Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar, masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima yang telah ditetapkan.
Pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro.
Baca Juga: 4 Jenis Buah yang Bisa Dikonsumsi ketika Asam Lambung Menyerang
Berikut syarat pengajuan BLT UMKM, sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)