Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka, yang Masuk Daftar Hitam Tidak Bisa Mendaftar, Siapa Saja

- 28 Oktober 2020, 15:22 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka, yang Masuk Daftar Hitam Tidak Bisa Mendaftar, Siapa Saja?
Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka, yang Masuk Daftar Hitam Tidak Bisa Mendaftar, Siapa Saja? /

RINGTIMES BALI - Kabar gembira datang dari Komite Cipta Kerja (KCK) yang menyampaikan informasi bahwa jadwal gelombang 11 akan dibuka.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakan, pihaknya menargetkan Kartu Prakerja gelombang 11 dibuka pada akhir Oktober 2020.

Namun, sebelum rencana tersebut dilaksanakan, pihaknya masih menunggu keputusan final dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sekaligus menjadi Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartanto.

Baca Juga: 7 Tanaman Obat Asam Urat Ini Bisa Ditanam d Halaman Rumah, Salah Satunya Jahe Merah

Kuota yang nantinya dipakai untuk peserta di gelombang 11 berasal dari kuota peserta di gelombang 1 hingga 10 yang kepesertaannya dicabut karena melanggar aturan.

Pelanggaran aturan yang dimaksud adalah para peserta tidak membeli pelatihan pertama dalam kurun waktu 30 hari sejak ditetapkan menjadi penerima Kartu Prakerja.

Merujuk pada program prakerja sebelumnya, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mempunyai syarat-syarat khusus bagi pendaftar yang masuk dalam kriteria untuk menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Istana Beri Kabar Mengejutkan Soal UU Cipta Kerja, Ahirnya Buruh Setuju untuk Lakukan Hal Ini

Syarat-syarat khusus tersebut, yaitu

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x